PR DEPOK - Penyaluran Bansos PKH hanya akan diberikan kepada pemilik KTP yang masuk dalam 7 pemilik sesuai kriteria pemerintah.
Segera siapkan NIK KTP dan login melalui aplikasi Cek Bansos untuk cek daftar nama penerima Bansos PKH.
April hingga Juni 2022 merupakan tahap kedua proses penyaluran Bansos PKH, terutama kepada pemilik KTP dengan 7 pemilik khusus ini.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut penjelasan 7 pemilik KTP yang bakal dapat Bansos PKH dan cara mengeceknya.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Memiliki KTP yang sesuai 7 kategori yang ditetapkan pemerintah
2. Tergolong sebagai keluarga tidak mampu (miskin)
3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
4. Pada DTKS terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)
Baca Juga: Akses Laman eform.bri.co.id untuk Cek Bansos BPUM atau BLT UMKM Secara Berkala agar Dapat Rp600 Ribu
7 Kategori Penerima Bansos PKH
1. Anak usia dini 0-6 tahun senilai Rp3 juta per tahun
2. Bantuan pendidikan SD senilai Rp900.000 per tahun
3. Bantuan pendidikan SMP senilai Rp1,5 juta per tahun
4. Bantuan pendidikan SMA senilai Rp2 juta per tahun
Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Info dan Penjelasan Lengkapnya
5. Bantuan ibu hamil/nifas senilai Rp3 juta per tahun
6. Bantuan lanjut usia senilai Rp2,4 juta per tahun
7. Bantuan penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta per tahun.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKH
Dana bantuan bagi semua kategori akan disalurkan empat tahap dalam satu tahun. Tahap pertama Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, tahap keempat Oktober-Desember.
Berdasdarkan kabar yang dihimpun, penetapan proses pencairan di setiap tahapnya dan bulan biasanya mulai tanggal 4 sampai 21.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH
1. Instal aplikasi Cek Bansos di Playstore atau buka situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data wilayah sesuai dengan KTP meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
3. Masukkan nama calon penerima manfaat sesuai KTP
4. Ketik ulang delapan huruf kode yang ada pada kotak kosong yang tersedia.
5. Klik ikon captcha untuk mendapatkan kode baru saat kode lama dianggap gagal atau kurang jelas.
6. Klik "Cari Data" agar sistem segera melakukan proses pencarian.***