Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Ada Bantuan BPNT Setiap Bulan dan PKH

29 April 2022, 22:15 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos secara online melalui Aplikasi Cek Bansos agar dapatkan bantuan BPNT setiap bulan dan PKH akan diulas dalam artikel ini.

Seperti diketahui, sejak tahun 2021 cara daftar DTKS Kemensos sudah diperbaharui oleh Kemensos bagai masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Masyarakat miskin dan rentan miskin yang menjadi sasaran penerima BPNT dan PKH dapat melakukan cara daftar DTKS Kemensos online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Implan Otak Kecil Pertama di Dunia untuk Mengobati Gejala Parkinson Sukses Dilakukan di Inggris

Meski demikian, mekanisme pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung masih tetap digunakan dan dalam prosesnya data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga wajib dibawa.

Untuk informasi lengkapnya, simak cara daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos berikut ini.

1. Masyarakat menyiapkan KTP dan KK.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BSU 2022? Simak Ciri-ciri Notifikasi dari Kemnaker Berikut

2. Melakukan pendaftaran DTKS Kemensos di sejumlah pihak yang sudah ditentukan Kemensos, antara lain, melalui RT/RW,  di kantor desa/kelurahan, atau dinas sosial.

3. Masyarakat yang telah terdata di DTKS Kemensos, namun belum diusulkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, bisa mendaftarkan diri secara mandiri di Aplikasi Cek Bansos. Berikut ini caranya.

- Buka Play Store dan download Aplikasi Cek Bansos.

- Kemudian, buka aplikasi dan membuat akun apabila belum memiliki akun.

Baca Juga: 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran 2022, Nomor 3 Sering Disepelekan

- Cara pembuatan akun yaitu dengan klik menu “Buat Akun Baru”, lalu melakukan registrasi.

- Lalu, melengkapi data diri sesuai data KTP dan KK.

- Setelah itu, pilih dan klik ikon plus (+) untuk melampirkan swafoto dengan KTP dan mengunduh foto KTP.

- Lalu, periksa kembali data yang sudah diisi guna memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan data yang ada di KTP.

Baca Juga: Info Arus Mudik Tol Jakarta-Cikampek Lebaran 2022, Sistem Contraflow Diterapkan Mulai KM 47-KM 70

- Pilih dan klik tombol “Buat Akun Baru”.

- Jika akun sudah teregistrasi, maka pilih dan klik menu “Daftar Usulan”.

- Isi data diri sesuai kolom yang disediakan.

- Tahap terakhir, pilih jenis bansos, PKH atau BPNT.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako dan BPNT Tahap 2 untuk Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

- Proses pengusulan data diri sebagai KPM sudah selesai.

Perlu diketahui, DTKS Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos yang mendata masyarakat miskin atau rentan miskin penerima bansos PKH dan BPNT.

DTKS Kemensos merupakan sumber data utama yang digunakan Kemensos pencairan bansos PKH dan BPNT bisa tepat sasar.

Kemensos dalam jangka waktu tertentu akan memverifikasi dan memvalidasi data DTKS, sehingga selalu ada peluang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar jika belum pernah mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.

Baca Juga: Info Lalu Lintas Mudik Hari Ini, Nagreg Padat dari Sore hingga Malam H-3 Jelang Lebaran Idulfitri

Untuk kuota penerima bansos BPNT dan PKH tahun 2022, sama dengan tahun 2021.

Sebanyak 10 juta KPM ditargetkan mendapatkan bansos PKH dan 18,8 juta KPM mendapatkan BPNT.

Adapun besaran bansos PKH bervariasi, namun terbesar mencapai Rp3 juta/tahun.

KPM bisa mencairkan bansos PKH setiap tiga bulan sekali, yaitu, di bulan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember 2022.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair Lagi Mei 2022? Cek Daftar Nama Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan, KPM BPNT bisa mendapatkan Rp200.000/bulan untuk 12 bulan atau totalnya Rp2,4 juta/tahun.

Demikian informasi terkait cara daftar DTKS Kemensos 2022 online melalui Aplikasi Cek Bansos agar masyarakat berkesempatan mendapatkan bansos PKH dan bansos BPNT setiap bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos RI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler