Buka Link eform.bri.co.id dan Simak Info BPUM 2022, Kapan Cair?

6 Mei 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi - Simak informasi teranyar soal BPUM 2022, jangan lupa buka link eform.bri.co.id. BLT UMKM Rp600.000 sudah cair? /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK – Segera buka eform.bri.co.id dan simak info serta penjelasan terkait Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Sebelum mengakses link eform.bri.co.id, artikel ini akan menjelaskan terlebih dulu soal BPUM 2022 dari pemerintah.

Tidak sedikit para pelaku usaha mikro begitu menantikan informasi mengenai jadwal pencairan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.

Beberapa waktu lalu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BPUM 2022 atau BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan BPJS Kesehatan per Bulan

Akan tetapi, waktu pasti pencairan bantuan yang sudah memasuki tahap 3 ini belum diumumkan secara resmi kapan oleh pemerintah.

Kendati demikian, pelaku usaha mikro bisa mencoba cek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak di link eform.bri.co.id bila mengacu pada ketentuan tahun 2021 lalu. Berikut langkah-langkahnya.

1. Akses situs eform.bri.co.id

2. Pilih 'Cek Data BPUM'

3. Masukkan NIK KTP

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Status Penerima BPUM 2022 untuk Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

4. Ketik kode verifikasi di kotak yang tersedia

5. Pilih 'Proses Inquiry'.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi apakah data NIK yang diinput terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Notifikasi berwarna hijau berarti terdaftar sebagai penerima BPUM dan berhak mendapatkan bantuan.

Sebaliknya, bila notifikasi yang muncul berwarna merah, berarti tidak masuk dalam daftar penerima BPUM.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos di Kelurahan, Cukup Siapakan KTP dan KK Bisa Dapat PKH dan BPNT 2022

Jika merujuk mekanisme tahun sebelumnya, pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima nantinya akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank penyalur untuk pencairan dana.

Terdapat beberapa syarat juga yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro bila ingin menerima BPUM ini berdasarkan pencairan di tahun sebelumnya.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Bukan ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau BUMD

3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Penerima BSU 2022 dari Kemnaker

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

5. Para pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian informasi mengenai BPUM 2022 tahap 3 beserta cara cek daftar penerimanya di link eform.bri.co.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler