Apa Itu Banpres BPUM? Simak Penjelasan, Syarat, dan Cara Daftar agar Dapat BLT UMKM Rp600.000

- 5 Mei 2022, 21:05 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Banpres BPUM, syarat dan cara daftarnya agar dapat BLT UMKM.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Banpres BPUM, syarat dan cara daftarnya agar dapat BLT UMKM. /Pexels

PR DEPOK - Banyak masyarakat bertanya apa itu Banpres BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan oleh pemerintah dengan menyasar para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Untuk terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus menenuhi sejumlah syarat daftar yang telah Kemenkop UKM untuk dapat BLT UMKM.

Pada 2022 ini, pemerintah menggelontorkan BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program Banpres BPUM.

Baca Juga: Sengaja Akhiri Pernikahan Selama 14 Tahun Demi 'Belahan Jiwa', Wanita Ini Malah Ditolak Pria Idamannya

Syarat untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM di antaranya yakni pemilik atau pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pelakunya adalah usaha mikro kecil dan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pelaku usaha mikro bukan prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perusahaan milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak dibiayai atau sedang menerima kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x