Apa Itu Banpres BPUM? Simak Penjelasan, Syarat, dan Cara Daftar agar Dapat BLT UMKM Rp600.000

- 5 Mei 2022, 21:05 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Banpres BPUM, syarat dan cara daftarnya agar dapat BLT UMKM.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Banpres BPUM, syarat dan cara daftarnya agar dapat BLT UMKM. /Pexels

Baca Juga: BPNT Bulan Mei 2022 Kapan Cair? Berikut Jadwal Pencairan serta Cara Menarik Dana BLT Sembako Rp900 Ribu

Pelaku usaha mikro yang alamat Kartu Tanda Penduduknya (KTP) berbeda dengan alamat usahanya, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memenuhi syarat di atas, maka bisa segera mengajukan diri menjadi penerima Banpres BPUM.

Adapun untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM, bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Cara daftar Banpres BPUM online

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Jumat, 6 Mei 2022: Tayang Film Si Jago Merah dan Air & Api

Tahap pertama yang harus dilakukan, yakni pelaku usaha mikro segera login situs oss.go.id.

Setelah pelaku usaha mikro login oss.go.id, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x