Pelaku usaha mikro yang alamat Kartu Tanda Penduduknya (KTP) berbeda dengan alamat usahanya, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.
Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memenuhi syarat di atas, maka bisa segera mengajukan diri menjadi penerima Banpres BPUM.
Adapun untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM, bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Cara daftar Banpres BPUM online
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Jumat, 6 Mei 2022: Tayang Film Si Jago Merah dan Air & Api
Tahap pertama yang harus dilakukan, yakni pelaku usaha mikro segera login situs oss.go.id.
Setelah pelaku usaha mikro login oss.go.id, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.
Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.
Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.