Apa Itu Banpres BPUM? Simak Penjelasan, Syarat, dan Cara Daftar agar Dapat BLT UMKM Rp600.000

- 5 Mei 2022, 21:05 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Banpres BPUM, syarat dan cara daftarnya agar dapat BLT UMKM.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Banpres BPUM, syarat dan cara daftarnya agar dapat BLT UMKM. /Pexels

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Jumat, 6 Mei 2022: Akan Hadir Film Get Married 3

Setelah berkas selesai, petugas akan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai calon penerima Banpres BPUM.

Tunggu pengumuman rencana keluar dan hubungi pihak terkait untuk menerima BLT UMKM Rp600.000.

Sebagai informasi, pada 2022 ini BLT UMKM bakal menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil,dan menengah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Serangan di Ukraina Berlanjut, Joe Biden Sebut akan Diskusikan Sanksi Tambahan pada Rusia dengan Negara G7

Uang Banpres BPUM nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Demikian informasi mengenai apa itu Banpres BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x