Hanya 6 Golongan Ini yang Dapatkan BPUM 2022, Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp600 Ribu

- 5 Mei 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 disebut akan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia. Namun, hanya 6 golongan ini yang dapatkan BLT UMKM.
Ilustrasi - BPUM 2022 disebut akan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia. Namun, hanya 6 golongan ini yang dapatkan BLT UMKM. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PR DEPOK - Sejumlah bantuan dari pemerintah diprediksi bakal kembali cair pada Mei 2022, salah satunya program BPUM 2022.

Program BPUM 2022 dikabarkan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Kendati demikian, hanya ada enam golongan dari pelaku usaha mikro yang bakal dapat BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000 tiap penerima.

Adapun enam golongan yang berkesempatan bakal dapat BLT UMKM Rp600.000, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kenali Gejala Adenovirus yang Diduga Penyebab Penyakit Hepatitis Misterius

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP

3. Bukan merupakan seorang yang sedang menjadi nasabah dalam program KUR BRI

4. Memiliki unit usaha mikro

5. Memiliki keterangan kepemilikan unit usaha mikro seperti NIB dan SKU

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x