6. Bukan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk berkesempatan dapat BPUM 2022, pelaku usaha mikro harus daftar secara online ataupun offline terlebih dahulu sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.
Untuk daftar BPUM 2022 secara online, pelaku usaha mikro bisa mengikuti langkah berikut ini, merujuk pada penyaluran taun lalu.
1. Login situs oss.go.id
2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 secara Online, Dapatkan Perangkat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo
4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya