Hanya 6 Golongan Ini yang Dapatkan BPUM 2022, Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp600 Ribu

- 5 Mei 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 disebut akan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia. Namun, hanya 6 golongan ini yang dapatkan BLT UMKM.
Ilustrasi - BPUM 2022 disebut akan menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia. Namun, hanya 6 golongan ini yang dapatkan BLT UMKM. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

6. Bukan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasannya dan Cek kemnaker.go.id untuk Lihat Penerima BLT Karyawan Rp1 Juta

Untuk berkesempatan dapat BPUM 2022, pelaku usaha mikro harus daftar secara online ataupun offline terlebih dahulu sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Untuk daftar BPUM 2022 secara online, pelaku usaha mikro bisa mengikuti langkah berikut ini, merujuk pada penyaluran taun lalu.

1. Login situs oss.go.id

2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 secara Online, Dapatkan Perangkat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah