PKH Tahap 2 Tahun 2022 Cair pada Bulan Mei, Segera Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

9 Mei 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai bansos PKH tahap 2 yang akan cair bulan Mei 2022, lengkap dengan cara cek dan pendaftaran. /PIXABAY/EmAji.

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 akan cair pada bulan Mei. Masyarakat yang terdaftar sebagai peneriman manfaat bisa cek status peneriman PKH tahap 2 tahun 2022 dengan cara login ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan Rp28 triliun untuk bansos PKH tahap 2 tahun 2022.

Bantuan PKH ini nantinya akan disalurkan kepada 10 juga penerima manfaat dan akan cairkan pada Mei 2022.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 252: Mikey Buat Pahchin Tumbang dan Hanma Mulai Menggila

Ada beberapa bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 2022 yang akan cair pada bulan Mei ini, yakni ibu hamil dengan besaran Rp750.000 per 3 bulan dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun.

Kemudian bansos PKH anak usia dini sebesar Rp750.000 per 3 bulan dengan total Rp3.000.000 per tahun.

Bansos PKH anak sekolah SD dengan besaran Rp 225.000 per 3 bulan dengan total Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos BPNT 2022 Bulan Mei, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH anak sekolah SMP Rp375.000 per bulan dengan total Rp1.500.000 per tahun.

Lalu ada bansos PKH anak sekolah SMA Rp500.000 per bulan dengan total Rp 2.000.000 per tahun. Bansos PKH lanjut usia 70 Rp600.000 per 3 bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun.

Terakhir bansos PKH disabilitas berat Rp600.000 per 3 bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Update Arus Balik Lebaran 2022, 47 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jabodetabek

Berikut cara cek status bansos PKH 2022 tahap 2 yang akan cair pada bulan Mei:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau perangkat komputer Anda.

2. Setelah terhubung, masukkan nama provinsi Anda tinggal, nama kabupaten/kota, nama kecamatan dan nama desa atau kelurahan

Baca Juga: Mendagri Dukung Usulan Kapolri agar PNS Bekerja dari Rumah Mulai 9-13 Mei 2022, Ini Alasannya

3. Masukkan nama lengkap, kode huruf atau verifikasi yang tertera di layar dan klik kolom cari data

4. Cari nama yang sudah didaftarkan.

Untuk mendapatkan bansos PKH tahap II yang akan cair pada Mei 2022, Anda harus terdaftar dalam, berikut cara mendaftarnya:

1. Mendaftarkan diri ke desa/keluarahan setempat

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji, Simak Info Terbarunya

2. Membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/keluarahan

3. Data calon penerima manfaat hasil musyawarah tingkat desa/keluarahan akan dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk dilaporkan ke bupati/wali kota.

4. Bupati/wali kota menyampaukan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur

Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui tentang Puasa Syawal

5. Menetapkan DTSK

6. Pemanfaatan data oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah

Cara daftar DTSK melalui aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Catat, 13 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

2. Klik ‘Buat Akun Baru’

3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia

4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP

Baca Juga: Info Terkait Jadwal Pencairan BSU 2022, Cari Tahu Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair di Sini

5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP

7. Klik ‘Buat Akun Baru’

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar di Link Ini

Setelah dinyatakan berhasil, Anda dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos, dan lakukan tahapan selanjutnya:

1. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTSK Kemensos

2. Pilih ‘Tambah Usulan’

3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH atau BNPT.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler