Apa Itu Bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU? Simak Penjelasan dan Besaran Dana yang Diterima

18 Mei 2022, 16:30 WIB
Penjelasan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ untuk warga Jakarta. /Dok. Pemprov Jakarta

PR DEPOK - Penjelasan mengenai apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta penjelasan dan besaran dana yang akan didapatkan tersedia dalam artikel ini.

Program DTKS Kemensos untuk wilayah DKI Jakarta dari Kementerian Sosial ini, memiliki program lima bansos yang berbeda, yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.

Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut, masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta sebelumnya harus terdaftar dalam data resmi DTKS Kemensos wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Baca Thread Sewu Dino dari Simple Man, Cerita Kekejaman Santet Lebih Ngeri dari KKN di Desa Penari

Sementara itu, masyarakat bisa mendaftarnya secara online melalui link resmi di dtks.jakarta.go.id, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja.

Sebagai informasi, DTKS Kemensos adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, yang merupakan program bansos dari pemerintah Indonesia dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Berbeda dengan bansos lainnya, bantuan sosial KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU merupakan bansos daerah, yang diperuntukan untuk warga berdomisili DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketahui Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Lewat Link Ini, Ada Total Manfaat hingga Rp3 Juta dari Kemensos

Berikut adalah penjelasan apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta besaran dana yang tentunya akan berbeda-beda:

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan yang disalurkan untuk warga DKI Jakarta, yang sudah lanjut usia, dengan besaran dana senilai Rp600.000 per bulan.

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Baca Juga: Info Terbaru BSU 2022: Jadwal Pencairan, Kriteria, dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta adalah bansos yang diberikan kepada penyandang disabilitas, dengan besaran dana senilai Rp.300.000 per bulan.

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Sedangkan, Kartu Anak Jakarta adalah bansos yang disalurkan kepada anak-anak berusia 0-6 tahun, dengan bantuan senilai Rp300.000 per bulan.

4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

Kartu Jakarta Pintar Plus bisa dibilang telah lama disalurkan, dan merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah DKI untuk anak-anak sekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dan tentunya dana yang diberikan akan berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Menag Kunjungi Arab Saudi demi Pastikan Layanan Jemaah Haji

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul adalah bantuan sosial, yang diberikan kepada calon atau mahasiswa di perguruan tinggi negeri, maupun swasta, dari keluarga yang kurang mampu.

Demikian informasi tentang apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta penjelasan dan besaran dana yang akan didapatkan.***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler