PR DEPOK - Banyak masyarakat khususnya dari kalangan pekerja yang masih menantikan pengumuman BSU 2022.
Informasi terbaru serta pengumuman BSU 2022 menjadi hal yang begitu ditunggu oleh para pekerja dari berbagai sektor.
Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa BSU 2022 akan segera cair.
Baca Juga: Finlandia dan Swedia Resmi Daftar Gabung NATO di Tengah Keberatan Turki
Tahun ini, BSU disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dari berbagai sektor yang telah ditentukan oleh Kemenaker.
Kemenaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan menentukan daftar penerima BSU lewat kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, daftar penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria.
Terdapat sejumlah kriteria atau syarat yang diterapkan oleh Kemenaker bagi pekerja yang ingin menerima BSU.
Berikut ini syarat atau kriteria yang diwajibkan bagi para pekerja, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.
3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Harapan Robert Alberts kepada Pemain Baru Persib
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, serta properti dan real estate.
Sementara untuk penyaluran BSU 2022, pemerintah baru membocorkan dua syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja, yakni aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta sebulan.
BSU 2022 sendiri bisa didapatkan oleh pekerja usai login ke kemnaker.go.id dan mendapatkan pengumuman dan notifikasi khusus.
Cara login ke kemnaker.go.id agar mendapatkan pengumuman dan notifikasi khusus penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut.
- Buka situs kemnaker.go.id atau klik link ini
- Masuk atau login menggunakan email atau nomor HP dan password masing-masing akun
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Link yang Dibintangi Yeo Jin Goo dan Moon Ga Young
- Jika akun belum dibuat, pekerja bisa klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya terlebih dahulu
- Masukkan data yang diperlukan
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Selesaikan proses pembuatan akun
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP
- Login ke akun yang telah dibuat
- Lengkapi semua profil biodata
Baca Juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022, Hanya Modal KTP dan Akses cekbansos.kemensos.go.id
Setelah berhasil membuat akun dan berhasil login ke kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan pengumuman dan notifikasi khusu dari situs tersebut.
Jika pekerja dinyatakan sebagai penerima BLT subsidi gaji, maka akan muncul tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Setelah pekerja mendapatkan notifikasi tersebut, dana BSU 2022 dipastikan akan disalurkan ke rekening miliknya.
Namun, apabila notifikasi yang muncul bertuliskan 'belum memenuhi syarat' artinya pekerja tidak akan mendapatkan BSU tahun ini.***