Segera Cair, Ini Syarat Mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 Ribu

22 Mei 2022, 10:34 WIB
Simak penjelasan terkait syarat mendapatkan BLT UMKM /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Pemerintah memastikan akan segera memcairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu.

Namun, Pemerintah belum mengumumkan waktu maupun jadwal kapan BPUM atau BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 akan dicairkan.

Meski begitu, Anda atau pelaku usaha kecil bisa menerima bantuan ini setelah memenuhi syarat mendapatkan BLT UMKM 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 22 Mei 2022: Kasus Positif di Korea Selatan Naik Drastis, Korea Utara?

Pemerintah menjadikan BPUM atau BLT UMKM 2022 ini sebagai usulan dari bantuan presiden (banpres).

Bantuan tunai ini rencananya akan disalurkan kepada 12,8 juta penerima yang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah.

Sementara, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BPUM atau BLT UMKM 2022, sebesar Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka Sampai Kapan? Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini

BLT UMKM 2022 ini merupakan salah satu upaya pemerintah mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi akibat perang Rusia dan Ukraina.

Syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000

Bantuan tunai ini tidak seluruhnya diberikan bagi pelaku UMKM. Hanya penerima yang memenuhi syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 ini.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online, Buruan Akses Link dtks.jakarta.go.id untuk Dapat 5 Bansos Berbeda

Penerima harus mendaftarkan diri terlebih dulu untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Berikut ini syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 yang akan cair dalam waktu dekat, berdasarkan aturan sebelumnya.

Syarat Penerima BLT UMKM 2022 untuk Mendapatkan Rp600.000

• Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Segera Daftar ke oss.go.id untuk Menjadi Penerima Banpres BPUM 2022, Ada Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu

• Memiliki e-KTP.

• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Pakai KTP, Buka eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp600 Ribu

• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM 2022

• Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

• Melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Cukup Daftar DTKS Kemensos Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022, Berikut Syarat dan Caranya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Nama lengkap.

Baca Juga: Daftar BPUM 2022 di oss.go.id, Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Itulah informasi mengenai syarat mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600 ribu yang akan segera cair.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler