Masih Dibuka Hingga 28 Mei 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 untuk Dapat PKH, BPNT dan KJP

22 Mei 2022, 17:07 WIB
Simak syarat, kriteria, serta cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2 yang dibuka hingga 28 Mei 2022 mendatang untuk dapat PKH, BPNT dan KJP. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Segera daftar DTKS DKI Jakarta agar bisa dapat bansos PKH, BPNT dan KJP, yang masih dibuka hingga 28 Mei 2022.

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan bansos PKH, BPNT dan KJP, segera daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2, yang telah dimulai sejak 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 mendatang.

Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk warga agar bisa daftar DTKS secara online agar terdata sebagai keluarga penerima manfaat penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.

DTKS dijadikan acuan pemerintah melalui Kemensos untuk menyalurkan bansos baik yang bersumber dari APBN mau pun APBD.

Baca Juga: 3 Golongan Ini Tak Bakal Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di Sini Cukup Pakai KTP

Yang membuat perbedaan adalah DTKS DKI Jakarta merupakan DTKS yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Daerah yang mana bansos yang disalurkan nantinya hanya peruntukkannya khusus bagi warga DKI Jakarta.

Sebelum daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2, ada baiknya mengetahui syarat dan kriteria penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.

1. Pendaftar DTKS adalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

2. Pendaftar berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jubir Kemenhub Ungkap Perbandingan Jumlah Arus Mudik Lebaran 2022 dengan 2019

3. Bukan pegawai BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil.

5. Rumah tangga penerima bantuan sosial tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar).

6. Penerima bantuan dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2022 Online Lewat HP di Link oss.go.id Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Berikut Cara Daftar DTKS Secara Online Lewat HP;

Login laman https://dtks.jakarta.go.id/ lewat HP.

Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun untuk buat akun baru.

Apabila registrasi berhasil, login kembali menggunakan akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Cara Pasang Perangkat STB Gratis dari Kominfo, untuk Terima Siaran TV Digital pada TV Analog

Perlu diingat, satu akun tersebut bisa digunakan untuk daftar DTKS untuk beberapa keluarga.

Kemudian menu "Pendaftaran" pada laman tersebut.

Masukkan data diri atau anggota keluarga, lengkap dengan informasi rumah tangga.

Setelah semua data diri atau keluarga telah diisi dengan benar, lalu klik "Kirim".

Baca Juga: Dijodoh-jodohkan dengan Prilly Latuconsina, Reza Rahadian Bilang Begini

Jika sudah daftar DTKS DKI Jakarta secara online lewat HP, maka tidak serta merta menjadi penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.

Sistem akan melakukan verifikasi data dan juga validasi data untuk menentukan layak tidaknya terdata di DTKS DKI Jakarta sebagai penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.

Demikian informasi terkait cara daftar DKTS DKI Jakarta tahap 2 yang dibuka hingga 28 Mei 2022 secara online lewat HP.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler