Cara Cek BPUM 2022 Pakai KTP, Login eform.bri.co.id agar BLT UMKM Rp600 Ribu Masuk Rekening

22 Mei 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara cek BPUM 2022 pakai KTP, cukup login eform.bri.co.id agar BLT UMKM Rp600 ribu masuk rekening. /Dok. Bank Indonesia.

PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha.

BPUM 2022 atau biasa disebut BLT UMKM akan disalurkan khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Besaran bantuan BPUM 2022 yang bakal masuk rekening pelaku usaha diketahui senilai Rp600.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Senin 23 Mei 2022: Banyak Perselisihan akan Terjadi di Sekitar Kamu

Maka dari itu, pelaku usaha bisa cek daftar penerima BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id yang disiapkan bank penyalur BRI.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa cek daftar penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id. Berikut tahapan pengecekannya:

1. Login link eform.bri.co.id.

2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Bansos BPNT dan PKH

3. Lalu, masukkan data NIK KTP Anda.

4. Ketik kode verifikasi yang muncul dan klik 'Proses Inquiry'.

5. Sistem eform.bri.co.id akan menunjukkan status apakah pelaku usaha mendapatkan BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Sebut Konflik Ukraina dengan Rusia Hanya Dapat Berakhir dengan Diplomasi

Agar bisa mendapatkan BPUM 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.

Baca Juga: Benarkah Hepatitis Akut Ada Kaitan dengan Covid-19? Simak Penjelasan Kemenkes

4. Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat domisili, wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

5. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Senin, 23 Mei 2022: Akan Tayang Cinta Setelah Cinta

4. Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat di KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ada BPNT dan PKH Cair Rp3 Juta

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha juga harus mendaftarkan usahanya lewat situs oss.go.id agar BPUM 2022 bisa dicairkan.

Meskipun BPUM 2022 belum diumumkan pembukaan pendaftarannya, berikut ini cara mengurus perizinan usaha melalui situs oss.go.id:

1. Akses link oss.go.id.

2. Pilih menu 'Masuk Sekarang'.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Aston Villa di Liga Inggris Minggu, 22 Mei 2022 Pukul 22.00 WIB

3.Klik 'Daftar' untuk mendapatkan hak akses OSS

4. Lalu, pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK

5. Kemudian isi semua data yang diminta dan klik menu 'Daftar'

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Senin, 23 Mei 2022: Tayang Closing SEA Games Hanoi 2021

6.Cek email untuk mengaktivasi dan mendapatkan hak akses OSS.

7. Selanjutnya, login ulang link oss.go.id.

8. Klik 'Perizinan Berusaha' dan 'Permohonan Baru'.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Wolverhampton Wanderers di Liga Inggris Minggu, 22 Mei 2022 Pukul 22.00 WIB

9. Lengkapi data yang diminta.

10. Lalu, centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha

11. Tunggu hingga Perizinan Berusaha diterbitkan.

Sebagai informasi, BPUM 2022 akan menyasar 12 juta pelaku usaha menerima BLT UMKM Rp600.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler