Cara Daftar PKH 2022 secara Online untuk Bisa Dapat BLT Balita hingga Ibu Hamil Rp3 Juta

25 Mei 2022, 17:10 WIB
Simak cara daftar PKH dan BPNT 2022 secara online, hanya perlu masukkan NIK KTP ke Aplikasi Cek Bansos agar dapatkan uang hingga Rp3 juta. / Dok.Antara

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) di tahun ini masih terus disalurkan oleh pemerintah termasuk PKH 2022.

Bansos PKH 2022 masih terus disalurkan oleh pemerintah tentunya kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Dalam bansos PKH 2022 ini terdapat beberapa bantuan seperti BLT balita, anak sekolah, ibu hamil hingga lansia.

Baca Juga: Intelijen Ukraina Pasang Target Kemenangan, Rusia akan Kalah Perang di Waktu Ini

Adapun berikut rincian kriteria yang dapat menjadi penerima manfaat PKH 2022 disertai nominal bantuannya:

1. Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).

2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).

Baca Juga: Tutup 28 Mei! Ayo Segera Daftar DTKS 2022 Tahap 2 untuk Bisa Dapatkan Bansos KLJ hingga KJMU

3. Kategori anak SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp225.000/Bulan (Rp900.000/Tahun).

4. Kategori anak SMP/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp375.000/Bulan (Rp1.500.000/Tahun).

5. Kategori anak SMA/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000/Bulan (Rp2.000.000/Tahun).

Baca Juga: 4 Zodiak yang Sering Miliki Pikiran Negatif, Ada Cancer hingga Aries

6. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).

7. Kategori disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).

Lalu bagaimana cara daftar bansos PKH 2022 secara online untuk bisa dapat berbagai bantuan tersebut?

Baca Juga: Sinopsis Film Interstellar, Misi Para Astronot ke Luar Angkasa Mencari Planet Pengganti Bumi

Perlu diketahui, pendaftar hanya perlu menyiapkan KTP dan KK serta mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store agar bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Lalu berikut cara daftar PKH 2022 secara online dengan menyiapkan KTP dan KK.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Buka Aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang, lalu klik "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Siapa Salvador Ramos, Pelaku Penembakan Brutal yang Tewaskan 21 Orang di SD Texas? Berikut Profilnya

3. Isilah semua data diri yang diminta dengan benar.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Lanjut masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

6. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP lalu lampirkan.

Baca Juga: Starbucks Angkat Kaki dari Rusia sebagai Bentuk Protes Invasinya di Ukraina

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

8. Setelah registrasi berhasil, pilih menu "daftar usulan" di aplikasi Cek Bansos.

9. Isi kembali data diri yang diminta.

10. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalah hal ini pilih bansos PKH.

Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit, Ember Mana yang akan Terisi Air Lebih Dulu?

11. Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.

12. Pendaftar hanya perlu menunggu proses verifikasi.

Setelah proses pendaftaran, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022 atau belum.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler