Ini Pemilik KTP yang Bisa Dapat BPNT dan PKH 2022, Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

25 Mei 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT 2022. /ANTARA

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih mencairkan bansos PKH dan BPNT 2022 di Mei 2022.

BPNT dan PKH ini disalurkan Kemensos kepada masyarakat pemilik KTP yang tergolong dalam beberapa kategori.

Saat ini Kemensos sedang mencairkan PKH tahap 2 yang sudah dimulai sejak 4 April 2022, sedangkan BPNT memang disalurkan setiap bulan.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Benarkan Satu Orang Mahasiswanya Diamankan Densus 88 karena Diduga Jadi Simpatisan ISIS

Maka dari itu, pemilik KTP yang masuk dalam kategori bisa langsung cek daftar penerima PKH dan BPNT 2022 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Simak cara cek daftar penerima bansos PKH dan BPNT  melalui cekbansos.kemensos.go.id berikut ini:

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Daftar DTKS Kemensos 2022 ke Kelurahan untuk Dapat Bansos PKH hingga BPNT

- Kemudian, isi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/desa pada format wilayah domisili.

- Lalu, input nama lengkap sesuai KTP.

- Setelah itu, ketik delapan (8) huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak kode.

- Jik huruf kode kurang jelas terbaca, maka bisa klik ulang kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Buruan Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Agar Dapat Bansos 2022

- Selanjutnya, klik menu ‘Cari Data’.

- Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan pemilik KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, seperti nama, wilayah, serta periode pencairan bansos PKH dan BPNT.

Siapa saja penerima bansos PKH dan BPNT 2022?

Pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH dan BPNT ada beberapa kategori, di antaranya:

Baca Juga: Zelenskyy Ejek Rusia yang Sebut Sengaja Perlambat Serangan di Ukraina agar Warga Sipil Mengungsi: Kebohongan

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang tergolong miskin atau rentan.

- Pemilik KTP penerima bansos PKH dan BPNT adalah pihak yang terdampak Covid-19.

- Pemilik KTP penerima bansos PKH dan BPNT merupakan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Pemilik KTP penerima bansos PKH dan BPNT bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Intelijen Ukraina Pasang Target Kemenangan, Rusia akan Kalah Perang di Waktu Ini

- Pemilik KTP penerima bansos PKH dan BPNT sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika sudah diterima sebagai KPM, maka pemilik KTP bisa mencairkan bansos PKH dan BPNT melalui mitra-mitra penyalur yang ditentukan.

KPM yang menerima bansos PKH dapat mengambil uang bantuan melalui Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara seperti bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan KPM yang menerima bansos BPNT bisa mengambil bantuannya di Kantor Pos.

Baca Juga: Tutup 28 Mei! Ayo Segera Daftar DTKS 2022 Tahap 2 untuk Bisa Dapatkan Bansos KLJ hingga KJMU

Lalu, untuk besaran bantuan Kemensos ini, PKH dan BPNT berbeda.

Khusus untuk bansos PKH, ada beberapa kategori penerima sesuai komponennya, yaitu:

1. Komponen kesehatan

- Ibu hamil dan anak balita 0-6 tahun akan dapat bantuan Rp3 juta/tahun atau Rp750.0000 dalam empat kali tahapan penyaluran.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Sering Miliki Pikiran Negatif, Ada Cancer hingga Aries

2. Komponen pendidikan

- Siswa SD/sederajat dapat bantuan PKH senilai Rp900.000/tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

- Siswa SMP/sederajat dapat bantuan PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

- Siswa SMA/sederajat dapat bantuan PKH senilai Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Baca Juga: Sinopsis Film Interstellar, Misi Para Astronot ke Luar Angkasa Mencari Planet Pengganti Bumi

3. Komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia atau berumur 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat dapat bantuan PKH senilai Rp2,4 juta atau Rp600.000 empat kali.

Sementara itu, bansos BPNT langsung diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp200.000/bulan atau Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Berencana Lakukan Aksi untuk Gulingkan Pemerintah Baru, Pendukung Partai Imran Khan Ditangkap Polisi

Pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta penerima di tahun 2022.

Lalu, sebesar Rp45,1 triliun anggaran bansos BPNT yang akan diberikan kepada 18,8 juta KPM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler