BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Benarkah Cek Penerima BPUM 2022 Masih Butuh KTP?

2 Juni 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi - Menurut penyaluran BPUM di tahun sebelumnya, para pelaku usaha bisa melakukan cek penerima di eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna.

PR DEPOK - Pemerintah dikabarkan bakal melanjutkan program BPUM 2022 dengan menggulirkan BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat.

Nominal BLT UMKM yang rencananya bakal diberikan kepada pelaku usaha kecil yakni Rp600.000 per penerima BPUM 2022.

Meskipun saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait kapan waktu pencairan, syarat serta cara cek penerima BPUM 2022, namun pelaku usaha kecil bisa memakai cara cek pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: PKH Balita Juni 2022 Cair Lagi, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Rp3 Juta

Para pelaku usaha kecil yang telah memenuhi syarat bisa segera input NIK KTP untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp600.000 tersebut dari program BPUM 2022.

Input NIK KTP untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan usahanya untuk berkesempatan sebagai penerima BPUM 2022.

Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil bila berkaca pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Baca Juga: Update Pencarian Eril: Ridwan Kamil Masih Susuri Beberapa Titik Potensial di Sepanjang Sungai Aare

Syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Kemudian syarat mutlak paling penting yakni calon penerima BLT UMKM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

Kemudian terakhir, para pelaku usaha kecil tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online agar Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Siapkan Syarat Ini!

Pelaku usaha kecil yang telah yakin memenuhi syarat, bisa segera mendaftarkan usahanya agar berkesempatan dapat BLT UMKM tersebut di atas.

Berikut langkah daftar UMKM online agar pelaku usaha berkesempatan dapat BPUM 2022, berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya.

1. Buka HP lalu segera login situs oss.go.id

2. Kemudian, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

3. Selanjutnya segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

Baca Juga: PKH Balita Juni 2022 Cair Lagi, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Rp3 Juta

4. Tahap berikutnya yakni lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Lalu setelah itu, klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

7. Langkah terakhir, beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Tayangkan Episode Perdana, Adegan Intim Seo Yea Ji di Drama Korea 'Eve' Tuai Kecaman Warganet

Apabila pelaku usaha kecil sudah mendaftarkan usahanya, maka untuk memastikan apakah dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, maka dia bisa segera cek memakai cara pengecekan penyaluran BPUM tahun lalu.

Cara Cek Penerima

1. Segera akses situs eform.bri.co.id

2. Lalu, segera input NIK pada KTP

3. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Edit Teks yang Tidak Sengaja Terkirim

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Perlu diketahui, program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Baca Juga: Menangkan Sidang Gugatan Pencemaran Nama Baik dari Amber Heard, Johnny Depp: Mengembalikan Hidup Saya

Tujuan lain pemerintah melalui Kemenkop UKM menggelontorkan BLT UMKM Rp600.000 yakni untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya pada 2020 silam, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per penerima BPUM.

Sedangkan pada 2021 lalu, pemerintah diketahui juga kembali menggulirkan BLT UMKM yakni Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 31 Bisa Gagal Cair, Ini Penyebabnya

Besaran dana BLT UMKM di dua tahun tersebut dikabarkan lantaran adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah yang dialokasikan untuk bantuan sosial.

Berdaserkan kabar yang dihimpun, pada penyaluran BPUM 2021, pencairan bantuan terbagi menjadi dua tahap.

Untuk tahap pertama, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Lalu pada tahap dua, BLT UMKM telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler