PR DEPOK – Pekerja bisa login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Untuk diketahui, login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan salah satu cara untuk cek penerima BSU 2022 yang akan segera cair.
Simak cara login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yang ada di dalam artikel ini berdasarkan penyaluran tahun lalu.
Tidak jadi cair pada April 2022 lalu, Kemnaker mengungkapkan pihaknya masih mempersiapkan sejumlah tahapan sebelum menyalurkan BSU 2022.
Salah satu poin yang masih harus digodok oleh Kemnaker adalah memeriksa kembali daftar penerima BSU tahun 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara cek daftar nama pekerja yang menjadi penerima BSU 2022 melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id? Simak caranya berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir
Baca Juga: Balik Serang Uni Eropa, Vladimir Putin Klaim Harga Pangan Melonjak Ulah Aksi Boikot Negara Barat
3. Klik 'Lanjutkan'.
Usai melakukan langkah-langkah di atas, pekerja dapat mengetahui status apakah dirinya termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.
Selain lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, nama penerima BSU 2022 juga bisa dicek melalui situs kemnaker.go.id.
Adapun cara login ke kemnaker.go.id untuk cek nama penerima BSU berdasarkan penyaluran tahun lalu ada sebagai berikut.
Baca Juga: PKH 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta
1. Akses kemnaker.go.id
2. Masuk ke akun masing-masing
3. Apabila belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun terlebih dulu
4. Masukkan data diri yang diperlukan
5. Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
6. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke HP Anda
7. Masuk ke akun yang telah diaktivasi.
Selanjutnya, sistem situs kemnaker.go.id akan menampilkan status pekerja, apakah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
Lebih lanjut, bila mengacu pada penyaluran di tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menjadi penerima BSU, antara lain sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
3. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Buka eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022
4. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, real estate dan properti, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
5. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, penerima BSU 2022 sendiri akan ditentukan dan dipilih langsung oleh pihak Kemnaker berdasdarkan keaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, pastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BSU 2022 yang akan segera cair.
Demikian informasi mengenai cara login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek daftar penerima BSU 2022 yang akan segera cair.***