Apa Itu Kartu Prakerja? Simak Syarat dan Tahapan Daftar di Link Resmi agar Dapat Insentif

5 Juni 2022, 12:50 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang Kartu Prakerja, lengkap dengan syarat dan tahapan daftarnya di link resmi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK – Simak penjelasan terkait Kartu Prakerja, lengkap dengan syarat mendaftar dan tahapannya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program Kartu Prakerja berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Kartu Prakerja juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Baca Juga: Usai Korsel dan AS Lakukan Latihan Gabungan, Korea Utara Kembali Luncurkan Rudal Balistik

Selain meningkatkan produktivitas, Kartu Prakerja juga sebagai pengembangan kompetensi angkatan kerja dan kewirausahaan.

Lebih lanjut Kartu Prakerja merupakan program ramah Difabel.

Jadi, Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja, yang dikutip langsung dari situs resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Harga Tiket ke Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal Naik Drastis Menjadi Rp750 Ribu

· Syarat Mendaftar

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair, Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah Soal BLT UMKM Rp600.000

4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan termasuk dalam Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

· Sementara itu, berikut 7 tahapan yang perlu dilakukan untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Buruan Cek 3 Link Ini secara Online untuk Penerima BSU 2022 yang Cair kepada Pekerja

1. Pendaftaran

Masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri kamu.

Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi

Baca Juga: Penerima BPNT 2022 Bisa Diketahui di Link Ini, Dapatkan Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan HP

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

Tes motivasi dan kemapuan dasar bertujuan untuk seleksi bergabung ke gelombang prakerja.

Setelah tes selesai kemudian tinggal menunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih Pelatihan

Baca Juga: Apa Itu KJP Plus? Simak Syarat dan Cara Daftar agar Bisa Dapat Bantuan Tunai Tiap Bulannya

Pilih pelatihan yang diinginkan di mitra platform digital resmi dan bayar dengan Kartu Prakerja.

4. Ikuti Pelatihan

Selesai pelatihan online dan dapatkan sertifikat elektronik.

5. Beri Ulasan dan Rating

Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Berhak Dapat BPUM 2022, Cek Nama Penerima BLT Rp600 Ribu Lewat Link Ini

Berikan ulasan dan rating terhadap pelatihan yang telah diikuti.

6. Insentif Pasca Pelatihan

Dapatkan insentif sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.

Untuk mendapatkan insentif, yaitu dengan cara menghubungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran.

Baca Juga: BTS Diundang Joe Biden ke Gedung Putih, Ternyata Ini Alasannya

7. Insentif Pasca Survey Kebekerjaan.

Isi 3 survey yang diberikan pasca pelatihan dan dapatkan insentif Rp50.000 untuk setiap survey.

Demikian merupakan penjelasan mengenai apa itu Kartu Prakerja, tujuan, syarat mendaftar, dan tahapan yang perlu diperhatikan dalam mengikuti program tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler