PR DEPOK - Masyarakat banyak yang mempertanyakan terkait jadwal pencairan BSU 2022 yang hingga saat ini belum kunjung disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah BLT yang diperuntukkan bagi pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Tak sedikit pekerja yang menantikan jadwal pencairan BSU 2022 agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Namun, sayangnya tak semua pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini.
Pasalnya, pemerintah hanya menyalurkan BSU tahun ini kepada 8,8 juta pekerja dari kategori tertentu.
Jika menilik penyaluran di tahun sebelumnya, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.
Kelima syarat ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
Baca Juga: Ketahui Kriteria Penerima Bansos PKH Juni 2022, Ada Bantuan Kemensos yang Cair hingga Rp3 Juta
4. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Apabila semua syarat di atas terpenuhi, maka pekerja berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022.
Namun, daftar penerima BSU ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengambil data dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sinopsis Mad Max: Fury Road, Aksi Menemukan Tanah Impian di Dunia Pasca Apokalitpik
Kemenaker akan menentukan daftar pekerja yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU 2022.
Sementara itu, pekerja bisa mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah ini secara online dengan login ke kemnaker.go.id.
Situs kemnaker.go.id akan menunjukkan status BSU 2022 beserta siapa saja pekerja yang mendapatkannya.
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 lewat situs kemnaker.go.id.
- Buka situs kemnaker.go.id atau klik di sini
- Login menggunakan akun masing-masing
- Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya terlebih dahulu
Baca Juga: Inilah Cara Mencairkan BPNT 2022, Tak Perlu Pakai KTP-KK dan Dapatkan Bantuan Rp200.000
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung
- Lengkapi data diri yang diperlukan dan selesaikan pembuatan akun
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan diterima lewat nomor HP
- Login ke akun yang telah diaktivasi
Baca Juga: Penuhi Hak dan Kewajiban Ini agar Bansos PKH Anak Rp3 Juta Anda Tidak Dibekukan
Untuk diketahui, pekerja bisa cairkan BLT subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah usai login ke kemnaker.go.id dan dinyatakan sebagai penerima BSU 2022.
Pekerja yang mendapatkan BSU 2022 akan mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Sementara itu, pekerja yang tidak mendapatkan BSU, maka akan muncul notifikasi dengan tulisan 'belum memenuhi kriteria'.
Terkait bocoran jadwal pencairan BSU 2022, Kemenaker sudah sempat menyinggung hal tersebut.
Disampaikan dalam akun media sosial resmi Kemenaker, jadwal pencairan BSU 2022 akan keluar setelah semua tahapan persiapan selesai.
Kemenaker berjanji bahwa Bantuan Subsidi Upah akan langsung disalurkan ketika semua persiapan telah selesai dilakukan.***