Ini Kriteria yang Gagal Dapat KJP Plus Juni 2022, Buruan Login kjp.jakarta.go.id untuk Pastikan Statusmu

8 Juni 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi - Meski dikhususkan bagi warga DKI Jakarta, namun tidak semua masyarakat ibu kota yang bakal dapat KJP Plus. Lantas apa kriteria penerimanya? /Instagram.com/@pidjar.ig.

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta dikabarkan bakal kembali menggulirkan dana KJP Plus pada Juni 2022 ini.

Kendati bantuan ini diberikan khusus bagi warga DKI Jakarta, namun tidak semua masyarakat pimpinan Gubernur Anies Baswedan tersebut bakal dapat KJP Plus Juni 2022.

Diketahui, masyarakat yang ingin mendapat KJP Plus Juni 2022 haruslah memenuhi syarat dan kriteria, salah satunya harus terdaftar di DTKS DKI Jakarta.

Sehingga, kendati tinggal di DKI Jakarta, namun dia gagal dan tidak berhak dapat KJP Plus Juni 2022 karena tidak sesuai dengan kriteria dapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Interstellar, Misi Mencari Hunian Baru di Luar Angkasa Demi Kelangsungan Hidup Umat Manusia

Adapun sejumlah kriteria yang gagal mendapat dan tidak lolos sebagai penerima JKP Plus Juni 2022 yakni sebagai berikut.

1. Warga ber-KTP non-DKI dan tidak berdomisili di Jakarta

2. Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POLRI, Anggota DPR atau DPRD

3. Memiliki mobil

4. Memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar

Baca Juga: Dubes Rusia Keluar dari Pertemuan PBB, Tak Terima UE Tuding Vladimir Putin Penyebab Krisis Pangan

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

7. Anaknya tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

8. Anaknya tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

9. Warga DKI Jakarta namun tidak berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemendagri Uji Coba eKTP Digital, Apa Perbedaannya dengan eKTP Biasa?

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta dengan memberikan akses kepada warganya yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Warga DKI Jakarta yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Juni 2022, nantinya akan mendapatkan berbagai manfaat.

Adapun manfaat yang didapat penerima di antaranya yakni naik TransJakarta gratis dengan menunjukkan KJP Plus, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah, dapat dana KJP Plus dan bonus SPP.

Baca Juga: PKH Juni 2022 Mulai Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Cara Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Siswa juga bakal dapat bantuan dari dana KJP Pus Juni 2022 sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Nominal KJP Plus dan Jenjang Pendidikan

1. Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan

2. SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp300.000 per bulan

3. SMA/SMALB/MA Rp420.000 per bulan

4. SMK Rp450.000 per bulan

5. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp¹1,8 juta per semester.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Daftar Penerima di Link Resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

Di samping itu, bakal ada tambahan biaya bagi siswa untuk SPP dengan besaran nominal sebagai berikut.

1. SD/MI/SLB Swasta senilai Rp130.000 tiap bulan

2. SMP/MTs/SMPLB Swasta senilai Rp170.000 tiap bulan

3. SPP SMA/MA/SMALB Swasta senilai Rp290.000 tiap bulan

4. SMK Swasta Rp240.0000 senilai tiap bulan.

Sedangkan untuk orang tua peserta didik juga bakal mendapat bantuan berupa bahan bersubsidi seperti daging sapi, daging ayam, beras, susu, dan ikan dengan menunjukan KJP Plus.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Ridwan Kamil, Ada Pendidikan Gratis tuk Siswa Miskin di Jabar dari Sekolah Swasta

Adapun terkait pencairan KJP Plus Juni 2022, menurut Kepala UPTD P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, bantuan tersebut bakal cair tanggal 4 hingga 8 Juni 2022.

Estimasi tanggal pencairan KJP Plus Juni 2022 juga dilihat berdasarkan penyaluran bulan-bulan sebelumnya.

Berikut jadwal penyaluran KJP Plus berdasarkan tanggal pencairan di bulan-bulan sebelumnya, sebagai prediksi kapan KJP Plus Juni 2022 dicairkan.

1. November cair 26 November 2021

2. Desember 2021 cair 8 Desember 2021

Baca Juga: 4 Tim Bentrok di Fase Grup C Piala Presiden 2022, Berikut Jadwal Persib Bandung

3. Januari 2022 cair 7 januari 2022

4. Februari 2022 cair 4 Februari 2022

5. Maret 2022 cair 4 Maret 2022

6. April 2022 cair 5 April 2022

7. Mei 2022 cair 28 April 2022.

Sehingga, berdasarkan skema penyaluran KJP Plus di atas, maka KJP Plus Juni 2022 disinyalir bakal cair tidak lebih dari tanggal 8 Juni 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Menikah, Gus Miftah Beri Nasihat Soal Berumah Tangga: Ini Masih Perjalanan Panjang

Masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi syarat bisa segera cek dengan login kjp.jakarta.go.id.

Cara Cek Status Penerima

1. Login ke situs kjp.jakarta.go.id

2. Klik menu 'Periksa Status Penerimaan KJP' di bagian 'Pencarian'

3. Isi NIK, pilih tahun, dan pilih tahap

4. Klik 'Cek'.

Selanjutnya bakal muncul pemberitahun bahwa Anda termasuk kriteria yang bakal dapat KJP Plus Juni 2022 atau bahkan gagal dapat bantuan tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler