Cek BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu usai Login ke Link Ini

8 Juni 2022, 17:50 WIB
Simak cara cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha mikro bisa login ke link berikut ini agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pemerintah akan segera menyalurkan kembali menyalurkan bantuan dana berupa BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro.

Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

BPUM 2022 atau disebut juga BLT UMKM ini akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: TransJakarta Uji Coba 3 Bus Listrik Merek Terbaru, Begini Keunggulannya Masing-Masing

Jika berkaca pada penyaluran BPUM sebelumnya, terdapat enam syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM.

Keenam syarat atau ketentuan itu di antaranya sebagai berikut.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Asia 2023 Indonesia vs Kuwait, Jadwal Kick-off Alami Perubahan

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Mempunyai usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.

4. Menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat usaha tidak sesuai dengan domisili di KTP pemiliknya.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id untuk Lihat Nama Penerima BPUM 2022, Ini Ciri Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM

6. Bukan pegawai BUMN atau BUMD, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan UMKM agar memiliki Perizinan Berusaha.

UMKM terlebih dahulu harus terdaftar dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum bisa menjadi penerima BPUM 2022.

Baca Juga: PPKM Masih Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Airlangga Hartarto Sebut Dapat Berubah Sesuai Kondisi

Mendaftarkan UMKM bisa dilakukan lewat situs oss.go.id, dengan melakukan beberapa langkah berikut ini.

1. Mendapatkan hak akses OSS

Hal pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendapatkan hak akses OSS.

Hak akses OSS tersebut bisa didapat dengan cara di bawah ini.

Baca Juga: Penyebab Dana KJP Plus Juni 2022 Gagal Cair ke NIK KTP Berciri Ini

- Buka situs oss.go.id atau klik di sini

- Klik ' Masuk Sekarang'

- Klik 'Daftar' dan tentukan skala usaha antara UMK atau non UMK

- Lengkapi data diri yang diminta dan klik 'Daftar'

Baca Juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Lewat HP, Ada BLT hingga Rp3 Juta untuk Pemilik KTP Ini

- Cek email dan klik tombol aktivasi agar bisa menerima hak akses OSS

2. Proses Perizinan Berusaha

Hak akses OSS yang telah didapat bisa digunakan untuk memproses Perizinan Berusaha.

Cara memroses perizinan berusaha dengan menggunakan hak akses OSS bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022, Login ke cekbansos.kemensos.go.id di Sini untuk Dapat BPNT dan PKH Rp3 Juta

- Masuk kembali ke oss.go.id dan login menggunakan hak akses OSS

- Pilih 'Perizinan Berusah' dan klik 'Permohonan Baru'

- Masukkan data yang diperlukan

- Periksa Daftar Produk dan Jasa, Data Usaha serta Daftar Kegiatan Usaha

Baca Juga: Baru Ditangkap di Lampung Tengah, Kenapa Mitsuhiro Taniguchi Jadi Buronan Polisi Jepang?

- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

- Centang kotak 'Pernyataan Mandiri'

- Periksa ulang Draf Perizinan Usaha

- Tunggu hingga perizinan berusaha diterbitkan

3. Cek penerima BPUM 2022

Baca Juga: NASA akan Luncurkan 3 Roket dari Australia untuk Penelitian Ilmiah

Jika perizinan berusaha sudah diterbitkan, langkah selanjutnya adalah memeriksa status BPUM 2022.

Cara cek penerima BPUM bisa dilakukan lewat link eform.bri.co.id melalui HP atau komputer.

Simak cara login ke eform.bri.co.id agar pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: Kembali Beraktivitas, Ini Kegiatan Pertama Istri Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya

- Buka link eform.bri.co.id atau klik di sini

- Ketik NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: Bansos PKH Anak Usia Dini Anda Dibekukan Kemensos? Ini Alasannya

Situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status pelaku usaha apakah mendapatkan BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler