Cara Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, Ini Update Terbaru Soal Jadwal Pencairan

12 Juni 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi - Berikut cara login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, lengkap dengan update terbaru jadwal pencairan. /Pexels/robert lens.

PR DEPOK – Bagi masyarakat khususnya para pelaku UMKM silakan akses link eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022.

Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, pelaku UMKM bisa cek penerima BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id.

Selain ulasan mengenai tata cara login ke eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, para pelaku UMKM juga bisa simak update terbaru soal jadwal pencairan BLT UMKM 2022 ini.

Sebagaimana diketahui bersama, hingga saat ini pemerintah belum memberi kepastian perihal kapan BPUM 2022 cair.

Baca Juga: Info Kedatangan dan Prosesi Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil: Jadwal, Lokasi dan Prosedur Takziah

Padahal sebelumnya, pemerintah menargetkan BPUM 2022 dapat disalurkan setelah Hari Lebaran 2022 kepada para pelaku UMKM.

Akan tetapi, pemerintah sampai saat ini belum juga memastikan lebih lanjut mengenai kapan BPUM 2022 cair.

Berdasarkan proses penyaluran tahun lalu, pelaku UMKM bisa menyiapkan KTP untuk cek penerima bantuan Kemenkop UKM, yakni sebagai berikut.

1. Akses dan login ke situs eform.bri.co.id melalui HP

Baca Juga: Link BPNT 2022, Login di Sini untuk Cek Nama Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Juni 2022

2. Pilih opsi "Cek Data BPUM"

3. Isi NIK KTP

4. Masukkan huruf kode yang tertera pada kotak kode yang telah disediakan

5. Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar

6. Klik "Proses Inquiry".

Belum lama ini, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya menerangkan perihal jadwal pencairan BPUM 2022.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan KJP Plus? Simak Penjelasannya untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp9 Juta per Semester

Ia mengungkapkan bahwa pihak Kemenkop UKM memastikan BPUM 2022 akan segera disalurkan.

Namun, pemerintah kini tengah menunggu anggaran kurang lebih sekitar Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai informasi, BPUM pertama kali direalisasikan pemerintah pada tahun 2020 untuk tahap pertama, 2021 tahap kedua, dan 2022 untuk tahap ketiga.

Untuk tahun 2022 ini, BPUM akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat masing-masing sebesar Rp600.000.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Siap Cair, Simak Info Terbaru Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Cara Cek secara Online

Besaran bantuan tersebut diketahui menurun dari penyaluran tahun sebelumnya, di mana pelaku UMKM menerima dana sebesar Rp1,2 juta dan Rp2,4 juta di tahun 2020.

Berdasarkan penyaluran tahun 2021, pelaku UMKM diharuskan memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi penerima BPUM, antara lain sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan KTP

2. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya

Baca Juga: STB Gratis TV Digital Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Pemilik KTP yang Bisa Dapat Set Top Box

3. Jika domisili KTP pelaku UMKM berbeda dengan domisili usaha, pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR

5. Bukan merupakan ASN

6. Bukan merupakan anggota Polri dan TNI

7. Bukan merupakan pegawai BUMN dan BUMD.

Demikian informasi terbaru seputar kapan BPUM 2022 cair serta cara cek penerimanya melalui link eform.bri.co.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler