PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menerima BPUM 2022 Rp600.000 jika terdaftar sebagai penerima.
Sebelum bisa terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan UMKM miliknya.
Baca Juga: Lirik Lagu For Youth - BTS dari Album PROOF, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa mendaftarkan usaha mikro yang dijalani.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BPUM.
1. Mendapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id
Pelaku usaha bisa mendapatkan hak akses OSS secara online lewat situs oss.go.id.
Cara mendapatkan hak akses OSS bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.