- Kunjungi link oss.go.id atau klik di sini
- Klik 'Masuk Sekarang' dan klik 'Daftar'
- Tentukan skala usaha UMK atau non UMK
Baca Juga: Verifikasi Foto Wajah Kartu Prakerja Gagal? Berikut Cara Atasinya
- Masukkan data diri yang diperlukan dan klik 'Daftar'
- Cek email dan klik tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS
2. Mendaftarkan UMKM dan memproses Perizinan Berusaha
Langkah kedua yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan UMKM yang dijalankan dan memproses Perizinan Berusaha.
Baca Juga: Piala Presiden 2022 Siap Digelar, Bomber Persib David da Silva Antusias Sambut Kehadiran Bobotoh
Perizinan Berusaha bisa diproses dengan hak akses OSS yang telah didapat.