Simak cara memproses Perizinan Berusaha lewat situs oss.go.id di bawah ini.
- Masuk ke link oss.go.id menggunakan hak akses yang telah dimiliki
- Klik 'Perizinan Berusaha' lalu pilih 'Permohonan Baru'
- Lengkapi semua data yang diminta
- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha
- Isi Dokumen Persetujuan Lingkungan dengan lengkap
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Penjelasan Ilmiah Jenazah Eril Tetap Utuh Meski 14 Hari Berada di Dasar Sungai
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek ulang Draft Perizinan Usaha
- Perizinan Berusaha akan diproses dan diterbitkan