Cek Nama di Daftar Penerima PKH Juni 2022, Akses Link Resmi untuk Dapat Bantuan Anak Usia Dini Rp3 Juta

13 Juni 2022, 09:09 WIB
Ilustrasi. Penerima bansos PKH anak usia dini Rp3 juta sudah bisa dicek melalui situs resmi Kemensos. // Kemensos

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat miskin di Indonesia, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.

Pada bansos PKH 2022 terdapat bantuan khusus untuk kategori anak usia dini rentang 0-6 tahun, dengan nilai BLT Rp3 juta per tahun.

Selain itu, masyarakat dipermudah untuk mengakses daftar penerima bansos PKH anak usia dini melalui link situs resmi yang dibuat Kemensos, yang bisa dilakukan di rumah, sehingga ibu yang memiliki anak usia dini tidak perlu keluar rumah.

Baca Juga: Cus Akses cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPNT Rp200 Ribu yang Cair Juni 2022

Hanya saja, sebelum mengakses daftar penerima bansos PKH, masyarakat harus paham beberapa hal, termasuk soal syarat dan ketentuan agar mendapatkan bansos PKH anak Rp3 juta.

Pasalnya, tidak semua anak-anak berhak mendapatkan bansos PKH Rp3 juta.

Oleh karena itu, simak ulasan bansos PKH anak usia dini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Baca Juga: Definisi, Jenis, dan Bentuk Kekerasan Seksual yang Wajib Diketahui

Istilah masyarakat yang mendapatkan bansos dari pemerintah, disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk menjadi KPM ini tentu terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya.

Penetapan KPM diputuskan oleh Menteri Sosial setelah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi di Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten, serta Direktorat Jaminan Sosial Keluarga di Kemensos.

Baca Juga: Jenazah Eril Disemayamkan di Gedung Pakuan Bandung, Isak Tangis Warga Bandung Turut Iringi Kesedihan

Tentu, sebelumnya masyarakat harus mendaftarkan pengajuan permohonan bansos ke Kepala Desa/Lurah untuk mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Karena, data KPM ini bersumber atau diambil dari DTKS sebagai sistem database untuk masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bansos.

Syarat lain yang harus diketahui, bahwa PKH anak usia dini ini hanya diberikan sampai anak kedua.

Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut agar Pekerja Mendapatkan BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta

Selanjutnya, mekanisme pencairan dan besaran dana yang didapatkan dalam bansos PKH anak usia dini.

Disebutkan sebelumnya, bahwa uang tunai yang diberikan Rp3 juta per tahun.

Dana tersebut tidak diberikan sekaligus, namun dicairkan dalam empat tahap selama setahun.

Uang disalurkan secara ditransfer melalui rekening bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI,BSI, Mandiri, BTN yang telah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Resah, Erik ten Hag Akhirnya Yakinkan Frenkie de Jong untuk Gabung Manchester United

Setelah semua syarat dan ketentuan di atas telah dipahami dan dipenuhi, silakan ikuti langkah berikut untuk cek nama penerima bansos PKH anak usia dini 2022.

a. Bukalah situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diinstal dari PlayStore bagi pengguna Android.

b. Persiapkan KK atau KTP yang telah didaftarkan ke DTKS Kemensos, untuk mengisi form dalam situs ini, di antaranya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin, 13 Juni 2022: Ada Zalim, Cell at Work, dan Kurulus Osman 2

- Kolom data wilayah, yang harus sesuai dengan KK atau KTP yang telah terdaftar di DTKS, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

- Kolom identitas diri, berupa nama lengkap dan jangan disingkat.

- Menyalin delapan huruf kode yang tersedia dengan benar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Senin, 13 Juni 2022: Akan Tayang Buku Harian Seorang Istri

c. Klik 'CARI DATA' untuk mulai proses pencocokan data.

Pasca hasil pencarian muncul, simak baik-baik informasi yang diberikan, biasanya menampilkan data diri berupa nama, usia, wilayah, jenis bansos yang akan diterima, serta jadwal pencairannya.

Saat nama Anda tidak muncul, padahal pada pencairan tahap pertama sudah menerima, sebaiknya berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler