Pencairan PKH Ibu Hamil Juni 2022 Segera Berakhir, Cairkan Bantuan Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

24 Juni 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil. /Unsplash/Anastasiia Chepinska

PR DEPOK - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil/nifas Rp3 juta tahap kedua akan segera berakhir Juni 2022.

Oleh karena itu, segera cairkan bansos PKH ibu hamil/nifas dengan login di situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan jadwal pencairannya.

Diketahui, pencairan bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 2 sudah mulai sejak 1 April yang akan berakhir 30 Juni 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Fenomena Planet Sejajar 24 Juni hingga Cara Melihat Nilai UTBK SBMPTN 2022

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, berikut cara mudah cek penerima dan jadwal pencairan bansos PKH ibu hamil/nifas Rp3 juta.

Perlu dipahami bahwa ibu hamil/nifas yang berhak mendapatkan bansos PKH ialah yang data berupa KTP dan KK nya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Selain itu, pada DTKS Kemensos juga sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.

Baca Juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Massa, Denny Darko Prediksi Hal Ini

Adapun syarat dan ketentuan mendapatkan bansos PKH ibu hamil/nifas, antara lain sebagai berikut:

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Masyarakat yang tergolong dalam keluarga miskin atau rentan miskin.

- Terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Akibat Melakukan Kecurangan, SPBU Gorda di Serang Ditutup Selama 6 Bulan oleh Pertamina

- Maksimal hanya diberikan sampai kehamilan kedua.

Jika keempat syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera cek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas Juni 2022 berikut ini.

1. Segera klik cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi nama wilayah penerima manfaat pada kolom "Wilayah PM" yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Segera Berakhir! Cairkan Bansos Lansia Rp2,4 Juta di Link cekbansos.kemensos.go.id

3. Isi kolom "Nama PM" dengan benar dan sesuai KTP.

4. Lalu salin delapan huruf kode yang ada ke dalam kotak putih.

5. Klik "CARI DATA" agar sistem cek bansos mulai memproses dan mengolah data yang telah diinputkan.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 akan Dibuka

Kemudian, tunggu karena situs sedang melakukan pencocokan data yang Anda masukkan dengan yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Apabila pencocokan berhasil dilakukan, maka sistem akan menampilkan sejumlah informasi terkait identitas diri, status bantuan, jenis bantuan, dan jadwal pencairannya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler