PR DEPOK - Berikut pengumuman PKH tahap 3 2022 yang akan segera cair, masyarakat bisa login ke link ini untuk mencairkan uang tunai total Rp3 juta.
Masyarakat yang tergolong sebagai keluarga kurang mampu atau rentan miskin masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.
Setelah tahap 2 selesai disalurkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan PKH tahap 3 2022 kepada para penerima manfaat.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 Juni 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Tembus 2.167
Sebelum bisa menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tahap 3 2022, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Setidaknya ada empat kriteria atau syarat agar bisa menjadi penerima bansos PKH, di antaranya sebagai berikut.
1. Termasuk keluarga tidak mampu atau miskin.
2. Bukan anggota TNI/Polri.
3. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
4. Terdampak pandemi Covid-19, seperti kehilangan pekerjaan karena PHK (pemutusan hubungan kerja).
Selain keempat syarat di atas, masyarakat juga harus terlebih dahulu terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.
Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui status termasuk atau tidak sebagai penerima manfaat PKH? Berikut ini langkah yang harus dilakukan.
Baca Juga: Ricky Kambuaya Tambah Kedalaman Kualitas Persib Bandung, Begini Penjelasan Robert Alberts
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa sesuai dengan wilayah penerima manfaat.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Ketik ulang 8 huruf kode yang muncul pada kotak di layar.
- Klik 'Cari Data'.
Setelah proses pencarian selesai, situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan rincian informasi terkait data yang dicari.
Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH tahap 3 2022, maka akan muncul informasi seputar nama lengkap, NIK KTP, jenis bansos, serta status penyaluran bansos tersebut.
Untuk nominal bansos PKH yang akan diterima oleh setiap penerima manfaat, jumlahnya berbeda-beda tergantung kategori masing-masing.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 29 Juni-4 Juli 2022
Berikut ini rincian nominal bansos yang akan didapat sesuai dengan kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil/melahirkan menerima Rp3 juta per tahun.
- Balita usia 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun.
- Anak SD menerima Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Sembako 2022 Online untuk Dapatkan Bantuan Rp200 Ribu
- Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Persib Lakukan Persiapan Serius Jelang Laga Delapan Besar Piala Presiden 2022 Lawan PSS Sleman
Sementara itu, jadwal pencairan PKH tahap 3 2022 kabarnya akan segera dimulai pada bulan Juli mendatang.
Penyaluran tahap 3 ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga bulan September 2022.***