PR DEPOK - Cara cek penerima PKH cair Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, ada BLT Rp3 juta untuk 2 kategori.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan atau PKH kembali dicairkan pemerintah pada Juli 2022.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH cair Juli 2022 mendapatkan BLT Rp3 juta khusus untuk dua kategori.
Baca Juga: Link Cek Nama Penerima PKH Tahap 3, Bansos Kemensos Rp3 Juta Sedang Cair Juli 2022
BLT Rp3 juta tersebut diperuntukkan untuk penerima PKH kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.
Untuk mengetahui daftar penerima PKH, masyarakat bisa cek lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum itu perlu diketahui bahwa selain ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, PKH juga menyasar lima kategori penerima lainnya.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran di Australia Turun ke Level Terendah, Terakhir Terjadi di Tahun 1974
Lima kategori penerima PKH tersebut mendapatkan BLT dengan besaran berbeda sebagai berikut:
1. Kategori lansia mendapatkan BLT Rp2,4 juta.
2. Kategori penyandang disabilitas mendapatkan BLT Rp2,4 juta.
3. Kategori siswa SMA mendapatkan BLT Rp2 juta.
4. Kategori siswa SMP mendapatkan BLT Rp1,5 juta.
5. Kategori siswa SD mendapatkan BLT Rp900.000.
BLT PKH dicairkan empat tahap dalam satu tahun yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Dengan begitu, Untuk PKH yang cair Juli 2022 merupakan pencairan tahap tiga. PKH tahap 3 hanya cair untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT PKH disalurkan lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) terdiri dari BNI, BRI, dan Mandiri.
Berikut cara cek penerima PKH cair Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Login ke situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Input alamat tempat tinggal terdiri provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di kolom yang tersedia;
3. Isikan nama lengkap sesuai KTP;
4. Masukkan 8 huruf kode captcha yang dipisahkan spasi;
5. Apabila huruf kode kurang jelas, klik ikon captcha untuk mendapatkan kode baru;
6. Pilih 'Cari Data';
Jika data yang diinput terdaftar sebagai penerima maka akan muncul keterangan mulai dari nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.***