Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cair Akhir Juli?

21 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi upah atau BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dalam waktu dekat. Simak syarat dan cara cek status penerima di artikel ini.

Seperti diketahui, pemerintah akan mencairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada pekerja yang mendapat penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta ini akan dicairkan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Update Transfer Pemain: Manchester United Gerak Cepat untuk Penandatanganan Antony dari Ajax

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu regulasi pencairan BSU gaji 2022 serta persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah tengah merancang kriteria penerima BSU gaji 2022.

Dalam pencairannya, Kemnaker rencananya akan menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan BSU gaji 2022 sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Syarat dan Alur Membuat Surat Rekomendasi Jampersal untuk Persalinan Ibu Hamil Gratis

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker.

Namun, bedasarkan aturan sebelumnya, ada beberapa kriteria dan syarat untuk mendapatkan BSU gaji 2022. Apa saja?

1. Penerima BSU 2022 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.

Baca Juga: Kategori dan Besaran Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan kenatas hingga ratusan ribuan penuh.

6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

7. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Cara cek status penerima BSU gaji 2022:

1. Buka lamam bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Sinopsis Film Broken City, Aksi Detektif Swasta Bongkar Skandal Walikota

2. Daftarkan diri Anda apabila belum memiliki akun.

3. Lengkapi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Aktivasi akun yang sudah dibuat dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.

Baca Juga: Husin Shihab ke Habib Rizieq yang Bebas dari Penjara: Saya Harap Tidak Bikin Ulah Lagi

5. Kemudian login dan lengkapi kembali biodata diri, seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

6. Cek pemberitahuan. Apabila terdaftar sebagai penerima Anda akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

7. Apabila tidak terdaftar, akan ada notifikasi “Tidak Terdaftar”.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler