Info Pencairan BSU 2022: Jelang Agustus, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta akan Cair? Cek Penerima di Sini

27 Juli 2022, 13:42 WIB
Simak informasi terbaru terkait BSU 2022 yang belum dicairkan sejak diumumkan, serta cara cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Simak info pencairan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta, jelang Agustus akankah segera cair?

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta hingga kini masih terus dinantikan oleh para buruh atau pekerja.

Hal ini karena rencana pencairan BSU 2022 dijadwalkan cair pada bulan April lalu, namun sampai saat ini masih belum disalurkan karena aturannya belum rampung.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2022, Cukup Siapkan KTP dan Login ke Link cekbansos.kemensos.go.id

Lantas apakah BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta akan cair di bulan Agustus mendatang?

Sejauh ini, menurut info Kemnaker rencana pencairan BSU 2022 alias BLT subsidi gaji Rp1 juta masih dalam tahap persiapan dan pematangan.

Penyebab tertundanya pencairan BSU 2022 adalah karena pihak terkait masih mereviu data penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: 4 Kasus Covid-19 Ditemukan di Wuhan, China Tutup Bisnis dan Transportasi Umum

Jadi terkait tanggal resmi pencairan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta ini masih belum bisa dipastikan.

Namun demikian, rencananya tahun ini penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Syarat dan kriteria sementara yang ketahui hingga kini agar bisa mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta adalah pekerja yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Tetapi jika merujuk pada pencairan tahun sebelumnya, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta ini.

Baca Juga: Dapatkan Bansos PKH, BPNT, hingga PBI, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos secara Online

Adapun berikut syarat untuk menjadi penerima BSU 2022, jika merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya:

- Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

- Status pekerja harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Akhir Juli 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan

- Pekerja yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Jika sudah memahami beberapa syarat tersebut dan merasa telah memenuhinya, maka para pekerja bisa segera untuk cek nama apakah termasuk penerima atau bukan.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Lewat HP dengan Akses eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Siap Cair?

Para pekerja bisa segera mengecek apakah termasuk penerima atau bukan setelah jadwal resmi penyaluran BSU 2022 diumumkan oleh Kemnaker nantinya.

Adapun cara untuk memastikan telah masuk ke dalam penerima bantuan BSU 2022 adalah dengan cek penerima melalui link resmi dari Kemnaker.

Simak berikut ini cara cek penerima BSU 2023 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta di link Kemnaker:

1. Masuk ke situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Subsidi Tepat Mypertamina untuk Konsumen Solar dan Pertalite Roda 4

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun.

Lengkapi pendaftaran, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuklah ke dalam akun masing-masing yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Mengemis untuk Pembangunan Masjid Al Mumtadz: Biasakanlah Tabayun

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Lalu Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, nantinya para pekerja akan mendapatkan notifikasi terkait apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, jika sudah resmi disalurkan.

Nah itulah info pencairan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta beserta dengan cara cek penerimanya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler