Cara Mudah Daftar Bansos PKH dan BPNT 2022, Modal KTP dan HP Bisa Dapat BLT Hingga Rp3 Juta

28 Juli 2022, 10:34 WIB
Simak cara daftar PKH dan BPNT 2022 cukup modal KTP dan HP agar masyarakat bisa cairkan BLT hingga Rp3 juta. /Instagram.com/@kemensosri/

PR DEPOK - Simak penjelasan mengenai cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022 modal KTP dan HP yang akan diulas secara detail pada artikel ini.

Sampai saat ini nampaknya masyarakat masih kebingungan perihal cara daftar bansos PKH dan BPNT 2022 untuk mendapatkan BLT hingga Rp3 juta.

Masyarakat cukup menyiapkan KTP dan juga HP untuk daftar bansos PKH maupun BPNT 2022 ini.

Baca Juga: PKH Bulan Ini Cair Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Daftar Nama Penerima BLT Rp3 Juta di Link Berikut

Lantas, bagaimana cara daftar PKH dan BPNT 2022 dengan menggunakan KTP dan HP?

Masyarakat bisa segera menyiapkan KTP dan HP, kemudian unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store yang tersedia di HP.

Setelah aplikasi Cek Bansos berhasil terunduh, segera daftar menjadi penerima bansos PKH atau BPNT dengan cara klik 'Buat Akun Baru'.

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk mengisi sejumlah data diri yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan PKH dan BPNT.

Baca Juga: Diminati Manchester United, Frenkie de Jong Malah Ingin Ke Chelsea

Usai mengisi seluruh data diri yang diminta, masyarakat akan menerima notifikasi melalui alamat email mengenai status pendaftaran bansos PKH maupun BPNT.

Masyarakat diminta untuk login kembali menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Langkah berikutnya, masyarakat bisa memilih opsi 'Daftar Usulan', lalu pilih bansos yang ingin didapatkan, apakah PKH atau BPNT.

Jika seluruh rangkaian pendaftaran berhasil dilalui, maka masyarakat telah terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT 2022.

Baca Juga: Guntur Romli Minta Tersangka ACT Diadili Setara Kasus Mafia: Ini Kejahatan Serius

Sebagaimana diketahui, PKH dan BPNT merupakan dua bansos reguler dari pemerintah yang kembali cair pada Juli 2022 ini.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT bisa segera mencairkan bansos ini sebesar Rp200.000 per bulannya.

Untuk total BPNT yang akan didapatkan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun ialah Rp2,4 juta.

Setiap masyakarat sudah bisa mencairkan BPNT sejak tanggal 1 Juli kemarin di Kantor Pos terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting.

Baca Juga: Bocoran Soal-Soal ANBK 2022 dan Cara Mengerjakan, Ada Literasi dan Numerasi

Berbeda dengan BPNT yang cair setiap bulan, bansos PKH cair ke dalam empat tahapan, di mana Juli ini merupakan tahap 3.

Tahap 3 pencairan PKH 2022 telah berlangsung sejak tanggal 1 Juli kemarin dan dijadwalkan berakhir pada akhir September mendatang.

Masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori masyarakat berikut ini berhak mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: 10 Link Download Poster Tahun Baru Islam 1444 H Gratis, Cocok untuk Pamflet atau Banner Pengajian

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar per tahun.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH sebesar Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Demi Bawa Pulang Lionel Messi, Xavi Hernandez Ungkap Hal Ini untuk Barcelona

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH sebesar 2,4 juta per tahun.

Setiap masyarakat dipersilakan untuk mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima PKH di tahun 2022 ini.

Masyarakat bisa mencairkan PKH di Juli ini dengan mendatangi bank-bank milik negara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler