Update Info Terbaru dari Kemnaker Soal Pencairan BSU 2022, Apakah BLT Subsidi Gaji Segera Cair?

28 Juli 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi - Simak update info terbaru dari Kemnaker terkait pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja atau buruh. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak informasi terbaru soal pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini masih terus dipertanyakan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.

Pasalnya, sejak pengumuman bakal kembali disalurkan pada April lalu, hingga akhir Juli 2022 ini BLT Subsidi Gaji Rp1 juta masih tak kunjung disalurkan.

Menjawab berbagai pertanyaan soal BSU 2022, Kemnaker memberikan info terbaru soal pencairan BLT Rp1 juta dan kriteria penerimanya.

 

Baca Juga: Neymar hingga Barcelona Bakal Jalani Persidangan Sebulan Sebelum Piala Dunia 2022, Ada Apa?

Hal itu disampaikan oleh Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri dalam keterangannya.

Ia menyebut, penyaluran BSU 2022 masih memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan yang sampai saat ini masih belum selesai.

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok-com dari Antara.

Baca Juga: Darurat Cacar Monyet, WHO Desak Pasangan Gay Kurangi Bersenggama

Oleh sebab itu, lanjut Nindya, Kemnaker belum bisa memberikan informasi pasti terkait jadwal pencairan BLT Rp1 juta.

Kendati demikian, Nindya Putri memberikan bocoran bahwa kriteria penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan penyaluran tahun lalu.

Jika mengacu pada penyaluran tahun lalu, maka kriteria penerima BLT Rp1 juta atau BSU Ketenagakerjaan 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga: 10 Link Download Poster Tahun Baru Islam 1444 H Gratis, Cocok untuk Pamflet atau Banner Pengajian

2. Tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral)

5. Terdaftar sebagai pekerja atau Buruh Penerima Upah.

Demikian info terbaru dari Kemnaker soal pencairan BSU 2022 hingga kriteria penerima berdasarkan penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun sebelumnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler