Hanya Pelaku Usaha dengan Kriteria ini yang dapat BPUM 2022 Sebesar Rp600.000, Apakah Anda Salah Satunya?

29 Juli 2022, 08:55 WIB
Simak info mengenai BPUM 2022 kapan cair beserta alasan nama penerima BLT Rp600.000 belum bisa dicek di eform.co.id. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 dikabarkan akan dicairkan kembali tahun ini.

BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini hanya akan dicairkan kepada pelaku usaha dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

Penetapan kriteria ini dibuat pemerintah dengan tujuan agar penyaluran BPUM 2022 ini bisa diterima pelaku usaha dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Jadwal F1 GP Hungaria 2022 Akhir Pekan Ini: Peluang Max Verstappen untuk Jauhi Poin Charles Leclerc

Lantas, kriteria apa saja untuk mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar BPUM dilanjutkan tahun ini.

Usulan itu diajukan untuk membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

KemenkopUKM juga menilai, BPUM sangat bermanfaat bagi UMKM untuk bisa bertahan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Siap Dibuka! Cek Estimasi Tanggal dan Tips Ampuh Lolos Seleksi

“Berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19, Kemenkop-UKM berencana melanjutkan program BPUM pada 2022. Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dan dimasukkan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Eddy Satriya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Rencananya, BPUM 2022 akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Saat ini, pemerintah masih melakukan perbaikan aturan pengusulan dan penyaluran sesuai hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan BPUM 2021 dan masukan dari semua para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022, Input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucap Eddy.

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000:

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

Baca Juga: Simak Harga dan Cara Beli Tiket Persib vs Madura United FC, Tersedia 28 Ribu Kuota Bagi Bobotoh

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ada Hujan Meteor pada 29-30 Juli 2022, Apakah Berbahaya? Catat Waktu dan Tips Terbaik Menyaksikannya

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Cara mendaftar BPUM 2022:

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 8 Grup K-Pop yang Dijadwalkan Comeback pada Agustus 2022

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Memasukan bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler