PR DEPOK - Dalam artikel ini, bisa Anda simak beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia kabarnya akan segera kembali menyalurkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022, untuk membantu para pelaku usaha mikro.
Para pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp600.00 per bulan, bila namanya keluar sebagai salah satu
penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Baca Juga: Penemuan Teknologi Baru: Wanita Hamil Kini Dapat Melihat Pertumbuhan Bayi Lewat HP
Ada sekitar 12 juta para pelaku usaha mikro, pedagang, hingga nelayan, yang bakal mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022.
Untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022, para pelaku usaha mikro tentunya juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, bila para pelaku usaha mikro ingin mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022.
1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).
3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: 12 Kata-Kata atau Ucapan Selamat HUT ke-77 RI 2022, Semangat 17 Agustus yang Membara
4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.
5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.
6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Jika para pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di situs resmi pemerintah.
Situs resmi pemerintah untuk mendaftarkan usaha mikro, masyarakat bisa mengunjungi laman oss.go.id.
Dalam situs resmi tersebut, para pelaku UMKM bisa mengajukan perizinan usaha mikro, menengah, hingga usaha makro.
Jika para pelaku UMKM masih kebingungan, bisa langsung menghubungi nomor Call Center oss.go.id, di nomor 08116774642, atau melalui email: kontak@oss.go.id.
Demikian, informasi mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.***