Ingin Dapat BLT UMKM atau BPUM 2022? Penuhi Beberapa Persyaratan Berikut

29 Juli 2022, 15:15 WIB
Simak informasi mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Dalam artikel ini, bisa Anda simak beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia kabarnya akan segera kembali menyalurkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022, untuk membantu para pelaku usaha mikro.

Para pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp600.00 per bulan, bila namanya keluar sebagai salah satu
penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.

Baca Juga: Penemuan Teknologi Baru: Wanita Hamil Kini Dapat Melihat Pertumbuhan Bayi Lewat HP

Ada sekitar 12 juta para pelaku usaha mikro, pedagang, hingga nelayan, yang bakal mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022.

Untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022, para pelaku usaha mikro tentunya juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, bila para pelaku usaha mikro ingin mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH untuk BLT Balita 0-6 Tahun secara Online Lewat HP, Segera Cairkan Bantuan Rp3 Juta

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).

3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: 12 Kata-Kata atau Ucapan Selamat HUT ke-77 RI 2022, Semangat 17 Agustus yang Membara

4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.

5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.

6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 2022 Dilanjutkan Bulan Agustus, Tanggal Berapa? Ini Besaran Dana dan Kategori Penerima

Jika para pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di situs resmi pemerintah.

Situs resmi pemerintah untuk mendaftarkan usaha mikro, masyarakat bisa mengunjungi laman oss.go.id.

Dalam situs resmi tersebut, para pelaku UMKM bisa mengajukan perizinan usaha mikro, menengah, hingga usaha makro.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Jika para pelaku UMKM masih kebingungan, bisa langsung menghubungi nomor Call Center oss.go.id, di nomor 08116774642, atau melalui email: kontak@oss.go.id.

Demikian, informasi mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler