Unduh Aplikasi Ini tuk Jadi Penerima PKH Agustus 2022, Cukup Siapkan KTP dan HP Bantuan Bisa Cair

2 Agustus 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi. Hanya dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos dan mengajukan diri ke DTKS Kemensos bisa jadi penerima PKH Agustus 2022. /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH pada Agustus 2022 ini bisa mengajukan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos secara online.

Cara mengajukan diri ke DTKS Kemensos agar bisa jadi penerima PKH Agustus 2022 pun sangat mudah, masyarakat cukup mengunduh Aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing.

Jika sudah terunduh, maka masyarakat bisa segera mendaftar sebagai penerima PKH Agustus 2022 hanya dengan memasukkan data KTP ke aplikasi tersebut.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima Bansos Sembako di Link Berikut

Namun sebelum mengunduh aplikasi Cek Bansos guna melakukan proses daftar jadi penerima PKH Agustus 2022, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum melakukan proses daftar jadi penerima PKH Agustus 2022.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia golongan miskin atau rentan

2. Memiliki identitas berupa KTP

3. Bukan penerima program bansos lain dari pemerintah

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id agar Dapat Rp600.000

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD serta perangkat desa.

Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, maka masyarakat bisa segera mendaftar dengan langkah awal mengunduh aplikasi Cek Bansos.

Jika aplikasi Cek Bansos sudah diunduh, maka masyarakat bisa segera masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos yang telah dimiliki.

Selanjutnya, buat akun baru jika belum memiliki. Kemudian lakukan berbagai tahapan isi data diri di dalamnya.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 3 Agustus 2022 Cair? Simak Tanggal Pencairan dan Daftar Penerima Bansos Kemensos Bulan Ini

Jika proses tersebut sudah selesai, pilih menu 'Daftar Usulan'. Lalu, segera isi data diri dan pilih jenis bansos yang ingin didapat, misalnya PKH.

Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya telah masuk sebagai penerima atau belum dengan login cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data KTP dan HP yang terkoneksi internet.

Cara login untuk cek status penerima PKH Agustus 2022 pun cukul mudah yang diawali dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah masuk ke link tersebut, segera pilih wilayah berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian, masukkan data diri sesuai KTP.

Baca Juga: Jaga Keamanan Data Pribadi Digital Sangat Penting bagi Pengguna Internet, Ini Kata Akademisi

Selanjutnya, ketik 8 huruf kode dipisahkan spasi yang disediakan dalam kotak. Ulangi jika kurang jelas.

Proses terakhir, klik tombol "Cari Data" yang bakal menampilkan sejumlah informasi mengenai PKH Agustus 2022.

Masyarakat yang namanya terdaftar di link cekbansos.kemensos dipastikan bisa mencairkan uang tunai dari PKH Agustus 2021 dengan nominal tertinggi Rp750.000.

Lalu, bansos ini juga tersedia dengan besaran dana paling rendah yakni Rp225.000 yang dibagikan kepada siswa SD.

Baca Juga: HUT ke-77 RI: Pengibar Bendera Merah Putih Pusaka Pakai Formasi Lengkap hingga Ada Festival ROAR

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini terkait nominal dan kategori dalam PKH Agustus 2022.

1. Ibu hamil dan balita masing-masing dapat Rp750.000

2. Siswa SMP dapat Rp Rp375.000

3. Siswa SMA dapat Rp500.000

4. Lansia dan difabel dapat Rp600.000

5. Siswa SD dapat Rp225.000.

Penerima bisa mengaambil dana PKH Agustus 2022 di lembaga penyalur Bank Himbara atau agen jika sudah ada info bahwa bansos sudah bisa dicairkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler