Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Daftar di Aplikasi Cek Bansos

5 Agustus 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi - Balita 0-6 tahun bisa dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000 dari Kemensos jika sudah daftar di Aplikasi Cek Bansos dan penuhi syarat-syaratnya. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan penyaluran bansos Agustus 2022 yang memuat komponen balita usia 0-6 tahun.

Penyaluran PKH Agustus 2022 bakal dilakukan Kemensos kepada balita usia 0-6 tahun yang sudah memenuhi syarat.

Nantinya balita 0-6 tahun yang memenuhi syarat bisa dapat PKH Agustus 2022 dengan nominal Rp750.000.

Namun untuk mendapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, balita usia 0-6 tahun harus mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos. Bagaimana cara dan apa saja syarat-syaratnya?

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Penerima Manfaat untuk Dapat Rp200.000 Per KPM

Supaya balita usia 0-6 tahun dapat PKH Agustus 2022 senilai Rp750.000, maka orang tuanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk daftar DTKS Kemensos online agar balita usia 0-6 tahun dapat PKH Agustus 2022 Rp750.000, syaratnya yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar PKH

- Orangtua balita usia 0-6 tahun calon penerima PKH Agustus 2022 merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin

Baca Juga: 4 Poin Keliru Soal Cacar Monyet, Salah Satunya Bukan Berasal dari Wuhan, China

- Orangtua balita usia 0-6 tahun calon penerima PKH Agustus 2022 merupakan orang yang terkena imbas Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena kena pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Menyasar anak usia dini dengan kategori balita usia 0-6 tahun yang rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas setempat.

Setelah yakin memenuhi syarat dapat PKH Agustus 2022 senilai Rp750.000, maka orangtua bisa daftar secara online agar balita usia 0-6 tahun dapat PKH Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Temuan Beras Bansos di Depok Dihentikan, Polda Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Cara Daftar PKH Online

1. Langkah awal, siapkan KTP dan HP yang digunakan untuk mengunduh Aplikasi Cek Bansos

2. Jika sudah terunduh, segera buat akun baru jika beum memiliki.

3. Namun apabila sudah memiliki akun, maka bisa langsung login

4. Isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun

5. Setelah itu, masukkan nama lengkap, nomor KK, dan NIK sesuai KTP

Baca Juga: Antisipasi Penularan Wabah, IDI akan Bentuk Satgas Cacar Monyet

6. Input alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa

7. Selanjutnya, lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Lalu klik tombol "Buat Akun Baru"

8. Langkah berikutnya pilih menu “Daftar Usulan” yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol "Tambah Usulan"

9. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK

Baca Juga: Usai Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

Setelah orang tua mendaftar sebagai calon penerima PKH Agustus 2022, maka balita usia 0-6 tahun berkesempatan dapat bantuan berupa uang tunai senilai Rp750.000.

Selain balita usia 0-6 tahun yang berhak mencairkan PKH Agustus 2022, ada sejumlah komponen lain yang juga memperoleh uang tunai namun dengan nominal yang berbeda. Apa saja?

1. Kesehatan

- Ibu hamil atau yang baru saja melahirkan (nifas) mendapat BLT Rp750.0000

 

Baca Juga: Cek BSU 2022, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Lihat Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Kesejahteraan Sosial

- Lansia atau yang berumur 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000

- Penyandang disabilitas dapat PKH Agustus 2022 mendapat Rp600.000

3. Pendidikan

- Siswa SD sederajat dapat PKH Agustus 2022 mendapat Rp225.000

- Siswa SMP sederajat PKH Agustus 2022 mendapat Rp375.000

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Agustus 2022 di Link Berikut, Bansos Cair untuk Pemilik KTP Ini

- Siswa SMA sederajat dapat PKH Agustus 2022 mendapat Rp500.000.

Sekadar informasi tambahan, PKH merupakan program bansos bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Adapun kewajiban KPM PKH yang wajib dilakukan orang tua balita usia 0-6 tahun adalah pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita usia 0-6 dan anak prasekolah di fasilitas kesehatan atu puskesmas setempat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler