BSU 2022 Cair Agustus? Hanya Kriteria Pekerja Ini yang Berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

6 Agustus 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Apakah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 cair Agustus ini? Hingga saat ini jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi pekerja dan buruh ini masih jadi pertanyaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan akan mencairkan subsidi upah atau gaji tahun ini. Namun apakah BSU 2022 cair Agustus ini, hingga saat ini belum ada pengumuman dari pemerintah.

Di sisi lain, banyak spekulasi di kalangan pekerja atau buruh yang menyebut BSU 2022 sebesar Rp1 juta akan cair Agustus ini.

Baca Juga: Takut Menghilangkan Bukti, Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melanjutkan penyaluran BSU kepada pekerja yang menerima gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya masih menunggu regulasi dan aturan terkait mekanisme penyaluran BSU 2022.

Lantas, siapa saja pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan BSU 2022?

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Tanggalnya

Berdasarkan keterangan Menaker, BSU 2022 akan disalurkan bagi pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Syarat Mendapatkan BSU 2022

BSU 2022 sebesar Rp1 juta ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja. Namun, hanya pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dan Syarat berhak mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Drakor Extraordinary Attorney Woo Tuai Pujian Usai Bahas Masalah Ketidaksetaraan Gender Di Korea

Merujuk aturan sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2022. Apa saja?

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Sabtu, 6 Agustus 2022: Pandemi Belum Berakhir, Korea Selatan Umumkan Ribuan Kasus Baru

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

7. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Prakiraan BMKG: 10 Wilayah Ini Berpotensi Terdampak Banjir akibat Hujan Lebat, 3 Siaga dan 7 Waspada

Apabila sudah memenuhi syarat tersebut, calon penerima BSU 2022 bisa cek daftar penerima BSU 2022 dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mendaftarkan diri apabila belum memiliki akun.

3. Lengkapi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Baca Juga: Simak Jadwal Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram 2022, Lengkap dengan Niat dan Keutamaan

4. Aktivasi akun yang sudah dibuat dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.

5. Kemudian login dan lengkapi kembali biodata diri, seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

6. Cek pemberitahuan. Apabila terdaftar sebagai penerima Anda akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

7. Apabila tidak terdaftar, akan ada notifikasi “Tidak Terdaftar”.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler