PKH Balita Agustus Cair di Tanggal Ini, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT Rp3 Juta

10 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /Ahsanjaya/Pexels

PR DEPOK - Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan tanggal dan cara cek nama penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) balita Agustus 2022.

Artikel ini akan mengulas cara cek nama penerima dan tanggal cair bansos PKH balita Agustus 2022 di situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) cekbansos.kemensos.go.id.

Akan tetapi, Anda perlu mengerti Kemensos menyalurkan bansos PKH balita Agustus 2022 adalah agar masyarakat khususnya anak usia dini pada rentang usia 0-6 tahun bisa mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Meta akan Hapus Fitur Live Shopping di Facebook Mulai 1 Oktober Mendatang

Total dana yang akan disalurkan Kemensos pada setiap penerima bansos PKH 2022 balita pun bisa terbilang cukup besar, yakni senilai Rp3 juta per tahun.

Dana bansos PKH balita Rp3 juta per tahun tersebut dijadwalkan Kemensos akan disalurkan secara empat tahap sepanjang tahun 2022.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, berikut cara cek nama penerima dan tanggal cair bansos PKH balita Agustus 2022.

Baca Juga: Lindas Pacar Pakai Motor, Petugas PPSU di Jaksel Langsung Dipecat Pemprov DKI Jakarta

 

a. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

b. Masukkan nama wilayah Anda di kolom "Wilayah PM".

c. Ketikkan nama lengkap Anda.

d. Anda harus menyalin kode unik ke dalam kotak kosong yang tertera pada layar.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Pakai HP

e. Tekan "Cari Data".

Selanjutnya, akan muncul informasi terkait bansos PKH balita Agustus 2022 yang didalamnya ada keterangan perihal nama penerima beserta tanggal cairnya.

Sebelum itu, harus diingat pencairan dana bansos PKH balita Agustus 2022 disalurkan lewat rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Dalam bansos PKH balita Agustus 2022, tentunya akan ada syarat yang wajib dipenuhi masyarakat yang mau menjadi salah satu penerima bantuan.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Perannya dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Maka dari itu, simak dengan seksama syarat untuk menjadi penerima bansos sebagai berikut:

- Balita di rentang usia 0 hingga 6 tahun.

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kumpulan Ide Lomba 17 Agustus 2022, untuk Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-77

- Masyarakat yang tergolong dalam keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

- Sudah ditetapkan oleh Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Bansos hanya akan disalurkan hingga anak kedua.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler