Cek Penerima PKH Online Lewat Link Berikut, Cukup Siapkan HP dan KTP Bisa Cairkan Bansos Kemensos

13 Agustus 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi. Cek nama penerima bansos PKH yang masih cair Agustus 2022 bisa dilakukan online lewat cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA/Fauzan.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bansos Pemerintah yang masih dinantikan penyalurannya hingga kini.

Menurut jadwal yang sudah ditentukan, PKH ini masih akan terus disalurkan Pemerintah melalui Kemensos pada Agustus 2022.

Sebab banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih belum tersalurkan PKH pada penyaluran tahap 3 ini di bulan Juli 2022.

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 bisa segera mengakses situs resmi yang telah disediakan Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BPNT Masih Cair Agustus 2022, Cek Nama Penerima Hanya Lewat Link Berikut

Namun perlu diingat bahwa hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bakal menjadi penerima PKH tahap 3 dari Kemensos.

Lantas bagaimana cara cek nama penerima secara online lewat situs resmi Kemensos? Perhatikan langkah-langkahnya di bawah ini.

Tata Cara Penerima Online

1. Pertama siapkan KTP

2. Akses cekbansos.kemensos.o.id

Baca Juga: Cara Mencari Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 40, Gunakan Fitur Ini dan Ikuti Langkahnya

3. Masukkan data wilayah meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa

4. Isi juga nama penerima yang tertera pada KTP

5. Ketik ulang 8 huruf kode pada kolom yang tersedia

6. Klik "Cari Data".

Sebagai informasi, PKH akan disalurkan Kemensos kepada masyarakat penerima dibagi ke dalam 4 tahap.

Baca Juga: Nomor Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Meski Lolos Seleksi Gelombang 40? Simak Penyebab dan Solusinya

Tahap 1 mulai dilakukan pada Januari hingga Maret, tahap 2 mulai April sampai Juni, lalu tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober sampai Desember.

Namun perlu diingat, PKH ini tidak akan selalu dicairkan dalam 3 bulan tersebut, akan tetapi mendapatkannya di antara 3 bulan itu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler