Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini

13 Agustus 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK- JHT alias Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dibuat sebagai perlindungan dengan tujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Bisa dikatakan bahwa JHT adalah akumulasi dari seluruh iuran yang sebelumnya telah dibayarkan. Dana ini bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Online Lewat Link Berikut, Cukup Siapkan HP dan KTP Bisa Cairkan Bansos Kemensos

Sementara itu dana JHT BPJ Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan hingga capai Rp10 juta. Namun pencairan ini hanya bisa dilakukan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan)

3. Mengalami cacat total

4. Meninggal dunia

5. Berhenti bekerja karena PHK

Baca Juga: Bansos Cair Agustus 2022, BPNT hingga PKH Tahap 3, Cek Kategori, Besaran, Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

6. Kepesertaan sudah memasuki usia 10 tahun

7. Menjadi WNA untuk selamanya

Lalu bagaimana cara mencairkan JHT Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ada dua cara, pertama bisa melalui Jamsostek Mobile (JMO), kedua bisa datangi kantor cabang.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

- Jika syarat telah terpenuhi, nanti akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu opsi yang membuat Anda melakukan klaim, dilanjut ambil swafoto

-  Isi data NPWP dan nomor rekening bank milik, lalu masuk ke halaman rincian saldo JHT

- Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol dan konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Baca Juga: Cara Mencari Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 40, Gunakan Fitur Ini dan Ikuti Langkahnya

Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

- Bawa syarat dokumen yang asli

- Selanjutnya aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR Code di kantor cabang

- Isi data diri dengan lengkap pada kolom yang tersedia

- Dilanjut unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Setelah mendapatkan nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara

- Jika wawancara berhasil di verifikasi, Anda akan menerima tanda terima

- Jangan pulang dulu, Anda disarankan untuk masih tetapi berada di kantor cabang hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Demikian cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler