Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Cairkan BLT Ibu Hamil hingga Lansia Rp750.000

18 Agustus 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan cara daftar PKH 2022 online lewat HP di aplikasi Cek Bansos untuk cairkan BLT ibu hamil hinggal lansia sebesar Rp750.000. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Bantuan tunai (BLT) untuk ibu hamil hingga lanjut usia (lansia) masih disalurkan oleh pemerintah dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada Agustus 2022. 

Seperti sebelum-sebelumnya, bansos PKH tahun 2022 menyasar keluarga miskin dengan berbagai kategori dari mulai ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia. 

Untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3, masyarakat hanya perlu mendaftar secara mandiri ke DTKS dengan menggunakan HP dan aplikasi Cek Bansos, yang bisa diunduh lewat Play Store. 

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui penjelasan cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP di aplikasi Cek Bansos untuk cairkan BLT ibu hamil hingga Rp750.000. 

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako

Pendaftaran bansos khususnya PKH awalnya dilakukan masyarakat melalui bantuan RT/RW atau kelurahan setempat. 

Namun Kementerian Sosial (Kemensos) mempermudah dengan membuat platform aplikasi Cek Bansos untuk mendaftar bantuan secara online. 

Dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat yang termasuk dalam kriteria keluarga miskin bisa mendaftar sendiri secara online, dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data. 

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2022 Online Lewat Link Ini, Manfaatkan KTP untuk Cairkan BPNT dan PKH

Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui sendiri perkembangan soal penetapan bansos PKH oleh Kemensos ini. 

Simak cara daftar bansos PKH 2022 secara online lewat HP; 

- Buka Play Store dan install aplikasi Cek Bansos. 

- Siapkan KK dan KTP untuk mengisi data diri. 

- Akses aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Duduk Lama di Toilet selama Lebih dari 15 Menit Ternyata Berbahaya

- Isi data diri seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap. 

- Masukkan alamat domisili. 

- Tulis alamat email dan nomor HP. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan Bansos Tahap 3

- Buat username serta password

- Upload foto KTP dan swafoto Anda yang terlihat memegang KTP. 

- Klik 'Buat Akun Baru'. 

- Cek email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos. 

- Setelah akun teraktivasi, login dengan memasukkan username dan password

Baca Juga: Uang Baru TE 2022 Resmi Diluncurkan BI, Simak Jadwal dan Cara Penukarannya

- Masuk ke proses pengajuan diri ke DTKS, klik 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan'. 

- Masukkan kembali data diri berupa Nomor KK, NIK hingga keterangan lengkap pihak terdekat yang bisa dihubungi. 

- Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan. 

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus akan Sampaikan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok

- Terakhir klik 'Tambah Usulan'. 

Jika pengisian data selesai, akan muncul informasi dalam format Nama, NIK, kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul. 

Setelah itu data akan diproses oleh Kemensos dan lakukan cek secara berkala dengan menggunakan fitur 'Cek Bansos' di aplikasi Cek Bansos. 

Apabila berhasil terdaftar sebagai penerima PKH, cairkan bantuan tahap 3 sesuai jadwal melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Sementara terkait besaran bantuan akan berbeda-beda mengikuti kategori penerima yang ditetapkan, berikut rincian besaran bantuan PKH tahap 3; 

Baca Juga: Fakta-fakta Penyakit Kusta, Kenali Gejala dan Strategi Pengobatan Menurut WHO

1. Ibu hamil atau nifas memperoleh Rp750.000. 

2. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun memperoleh Rp750.000. 

3. Anak sekolah SD/sederajat mendapat Rp225.000. 

Baca Juga: Sinopsis Beyond Skyline, Aksi Iko Uwais Lawan Serangan Alien yang Menyerang Bumi

4. Siswa SMP/sederajat mendapat Rp375.000. 

5. Siswa SMA/sederajat mendapat Rp500.000. 

6. Penyandang disabilitas berat, fisik maupun mental mendapat Rp600.000.

7. Lansia di atas 60 tahun mendapat Rp600.000.***

 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler