PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemensos masih akan terus menyalurkan bansos PKH di tahun 2022.
Penyaluran bansos PKH yang sudah memasuki tahap 3 ini akan berlangsung selama tiga bulan, yakni sampai September 2022 mendatang.
Adapun bansos PKH atau Program Keluarga Harapan ini diperuntukkan bagi penerima manfaat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
PKH tahap 3 2022 akan disalurkan pada masyarakat dalam beberapa kategori, terdiri dari ibu hamil, lansia, balita, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
Bagi yang ingin merasakan manfaat PKH tahap 3 2022 ini, bisa segera cek lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Tapi sebelum cek penerima bansos PKH tahap 3, masyarakat harus simak lebih dulu persyaratan agar bisa menjadi penerima salah satu bantuan Kemensos ini.
Perlu diketahui, hanya pemilik KTP yang terdata di DTKS yang bisa cek penerima bansos PKH tahap 3 di bulan Agustus 2022.
Agar bisa terdata di DTKS, yang merupakan situs layanan pusat data masyarakat miskin penerima bansos Kemensos, masyarakat wajib melakukan pendaftaran, bisa secara offline dan online.
Yakni lewat aplikasi Cek Bansos yang sudah diinstall terlebih dahulu, atau kunjungi situsnya di Google atau bisa mendatangi kelurahan setempat agar datanya diusulkan.
Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat Bansos PKH yang Masih Cair Agustus 2022
Jika sudah selesai terdaftar di DTKS dan telah diterima sebagai penerima manfaat PKH tahap 3 2022, bisa segera cek status kepenerimaan bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk cek penerima bansos PKH tahap 3:
- Siapkan KTP dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Jika sudah, isi data wilayah seperti yang diminta pada kolom yang tersedia
- Isi juga nama penerima sesuai yang tertera di KTP
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar
- Ketik ulang delapan huruf kode yang muncul pada kotak
- Klik 'Cari Data' untuk memulai proses pencarian.
Tunggu beberapa saat hingga sistem cekbansos.kemensos.go.id menyinkronkan data yang diinput dengan data yang sudah didaftarkan sebelumnya di DTKS Kemensos.
Apabila yang dimasukkan sesuai, maka akan muncul data penerima bansos PKH tahap 3, di antaranya nama, usia, dan periode pencairannya.
Selanjutnya, masyarakat bisa mencairkan uang tunai PKH tahap 3 melalui Himpunan Bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dan bagi yang berdomisili di wilayah Aceh, dapat melalui Bank Syariah Indonesia.***