Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Simak Informasi Terbaru Jadwal Pencairan di Sini

29 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi beserta penjelasan mengenai syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Apa saja syarat penerima BLT UMKM atau yang biasa disebut BPUM 2022? Demikian pertanyaan yang kerap beredar.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 yang memang harus dipenuhi.

Untuk itu, alangkah baiknya apabila para pelaku UMKM simak dan catat syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 yang dikabarkan akan segera cair.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022, Ini Siswa SD-SMA yang Berhak Dapat Bantuan Rp2,2 juta

Para pelaku UMKM tampaknya akan kembali mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022 pada bulan Agustus ini.

Pasalnya, pemerintah belum lama ini dikabarkan akan kembali menyalurkan BLT UMKM atau BPUM 2022 yang menyasar pelaku UMKM.

Oleh sebab itu, simak terlebih dulu syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 di bawah ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43, Login www.prakerja.go.id dan Klik 'Gabung' dengan Ikuti Langkah Ini

Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM)

3. Wajib terdaftar dan mempunyai nomor induk berusaha (NIB) maupun surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Mobil Ford Escort Milik Mendiang Putri Diana Terjual Rp12,6 Miliar di Acara Lelang

4. Bukan merupakan PNS maupun ASN

5. Bukan merupakan anggota POLRI, TNI, BUMN ataupun BUMD

6. Bukan peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Tak hanya memenuhi syarat-syarat di atas, pelaku UMKM juga harus mendaftarkan usahanya di situs resmi oss.go.id.

Baca Juga: Belum Dapat BPNT Agustus 2022? Simak Penyebab Bansos Sembako Gagal Cair dan Cara Lapor Kendala

Melalui situs resmi oss.go.id ini, pelaku UMKM bisa mengajukan perizinan usaha mikro, usaha menengah, hingga usaha makro.

Pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per bulan melalui BPUM 2022 kepada para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan usahanya.

Bagi para pelaku UMKM yang masih kurang paham dalam melakukan pendaftaran, ada Call Center yang dapat dihubungi di nomor 08116774642.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Perhatikan Poin-poin Penting Ini agar Dapat Insentif

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM juga dapat menghubungi email kontak@oss.go.id.

Dikabarkan, terdapat sekitar 12 juta pelaku UMKM hingga nelayan yang diyakini akan mendapatkan dana BPUM 2022.

Meski dikabarkan akan segera cair pada akhir bulan Agustus ini, masih belum diketahui dengan pasti tanggal resmi pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Tahun 2022 di Link Resmi Kemensos, Masih Cair Agustus Ini

Demikian informasi beserta penjelasan soal syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler