PR DEPOK – Simak daftar pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.
Seperti diketahui, untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022, pelaku usaha harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Jika BLT UMKM Rp600.000 sudah resmi disalurkan, para pelaku usaha bisa langsung cek penerima BPUM 2022 secara online.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000?
Berikut ini syarat-syarat atau daftar pelaku usaha yang akan menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM:
- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM)
Baca Juga: Rusia-Ukraina Saling Tuduh Menembak, Ini yang Terjadi jika PLTN Zaporizhzhia Bocor
- Pelaku usaha harus terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku usaha tidak sedang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pelaku usaha bukan anggota TNI atau Polri, BUMN dan BUMD
Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs PSM Makassar, Maung Bandung Ingin Putuskan Rekor PSM
Cara Cek Penerima BPUM
1. Buka situs eform.bri.co.id.
2. Masukkan NIK KTP.
3. Isi kode verifikasi yang telah disediakan.
Baca Juga: Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Siap-Siap Kena Denda hingga Rp30 Juta, Simak Penjelasannya
4. Klik ‘Proses Inquiry’.
Selanjutnya, pada layar akan muncul pemberitahuan status pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
Adapun tanda yang bisa diketahui jika terdaftar sebagai penerima BPUM yakni muncul notifikasi berwarna hijau.
Namun, bila pada layar muncul notifikasi berwarna merah, maka pelaku usaha tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Sebagai informasi, BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 hingga saat ini belum disalurkan dan belum diketahui pasti kapan jadwal pencairannya.***