Cek BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id, Pastikan Nama Anda Tertera sebagai Penerima

31 Agustus 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi. Cek Nama Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dengan Login di eform.bri.co.id. /Pixabay/Ekoanug

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai program usaha mikro atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 bisa dicek melalui eform.bri.co.id.

Seperti diketahui pada 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan BPUM 2022 bagi pelaku UMKM.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkop UKM, program BPUM 2022 atau BLT UMKM merupakan upaya pemerintah memulihkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Ingat Kejadian Penembakan Brigadir J, Bharada E Alami Trauma saat Rekonstruksi di Duren Tiga

Adapun sasaran bantuan tersebut untuk membantu bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar bisa bertahan dan sejahtera.

Untuk mengetahui cara mengecek penerima BLT BPUM/ UMKM 2022 melalui link eform.bri.co.id (eform BRI), berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Baca Juga: Cek Link kjp.jakarta.go.id, Ada Bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk Siswa SD hingga PKBM dan LPK

3. Masukkan kode yang tertera di layar.

4. Lalu klik ‘Proses lubang’.

5. Kemudian akan muncul pesan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT BPUM/ UMKM 2022.

Sebelum mengecek, sebaiknya pastikan dulu aoakah Anda sebagai pelaku UMKM, dan berikut ini syarat/ketentuannya:

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT Polwan ke 74, Bingkai Foto Gratis untuk Sambut Hari Polisi Wanita 1 September 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro dan lampiran usulan calon penerima atau pemohon BLT UMKM/ BPUM.

4. Pastikan Anda bukan anggota TNI atau Polri, BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-188: Moskow Tembak Jatuh Pesawat Tak Berawak yang Menyerang Zaporizhzhia

5. Pastikan Anda sedang tidak menerima kredit atau pendanaan dari bank lain dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi Anda/pelaku UMKM. Dan, informasi tentang BLT BPUM/ UMKM dapat diakses melalui website kemenkopukm.go.id ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler