Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2022 di www.kjp.jakarta.go.id Pakai HP dengan Mudah dan Praktis

31 Agustus 2022, 16:00 WIB
Program KJP Plus DKI Jakarta. /kjp.jakarta.go.id./

PR DEPOK – Apakah Anda masih merasa bingung dengan cara cek status penerima KJP Plus 2022 di www.kjp.jakarta.go.id?

Padahal, cara cek status penerima KJP Plus 2022 di www.kjp.jakarta.go.id bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.

Untuk cek status penerima KJP Plus 2022 di www.kjp.jakarta.go.id ini, Anda bisa menggunakan handphone (HP) masing-masing.

Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara cek status penerima KJP Plus 2022 di www.kjp.jakarta.go.id, simak terlebih dulu penjelasan dari pihak terkait.

P4OP Dinas Pendidikan Jakarta baru-baru ini menyatakan KJP Plus 2022 untuk jenjang SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

Di sisi lain, untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM sudah cair pada 12 Agustus 2022.

Baca Juga: 1 September Diperingati sebagai Hari Apa? Ternyata Ada HUT Polwan, Berikut Sejarah Hari Polisi Wanita

Cara cek dan periksa status penerima KJP Plus 2022 online

Untuk tata cara cek status penerima KJP Plus 2022 melalui www.kjp.jakarta.go.id, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Buka www.kjp.jakarta.go.id lewat browser HP

2. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP” pada menu pencairan

Baca Juga: Siap-siap BSU 2022 Segera Cair September, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000

3. Masukkan NIK, tahun pencairan KJP “2022”, lalu pilih tahap

4. Klik “Cari”.

Selanjutnya, sistem www.kjp.jakarta.go.id akan menunjukkan status Anda sebagai “Penerima” atau “Bukan Penerima” KJP Plus 2022, lengkap dengan jumlah saldo.

Adapun kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ini 3 Link untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, Pekerja Bakal Dapat Dana Rp600.000

Kriteria penerima KJP Plus 2022

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Berstatus Sebagai Justice Collaborator, LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bharada E ke Kejagung

Untuk diketahui, KJP Plus 2022 ini diberikan dan disalurkan kepada golongan keluarga kurang mampu.

Dana bantuan KJP Plus 2022 ini pun mempunyai nominal yang berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan.

Berikut informasi dan rincian lengkap soal besaran dana KJP Plus 2022.

1. Siswa SD/MI: Rp250.000 per bulan

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina bagi Kendaraan Roda 4 agar Dapat BBM Subsidi

2. Siswa SMP/MTs: Rp300.000 per bulan

3. Siswa SMA/MA: Rp420.000 per bulan

4. Siswa SMK: Rp450.000 per bulan

5. PKBM: Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Buka Situs kemnaker.go.id Lewat HP atau Laptop

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 bisa menghubungi:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Demikian pembahasan soal cara cek status penerima KJP Plus 2022 secara online lewat www.kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler