BSU 2022 Tahap 1 Cair Hari Ini, Cek Syarat dan Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker di Sini

12 September 2022, 08:42 WIB
Ini syarat dapat BSU 2022 dari Kemnaker. Cek daftar penerima subsidi gaji Rp600.000 lewat bsu.kemenaker.go.id. //Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai Senin, tanggal 12 September 2022 mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji atau BSU 2022 tahap 1 bagi pekerja. Simak syarat dan cara cek daftar penerima lewat situs bsu.kemnaker.go.id.

BSU 2022 tahap 1 mulai cair usai Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi data pekerja, dan mentransfer dana subsidi gaji ke rekening masing-masing penerima.

Seperti diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bansos bantalan sosial yang disalurkan Kemnaker secara bertahap bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Official Trailer The Little Mermaid Trending di Twitter, Netizen Bahas Rambut Merah Ariel

Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat akan menerima BSU 2022 senilai Rp600.000 untuk sekali pencairan.

Pada pencairan BSU 2022 tahap 1, sebanyak 4, 36 juta pekerja akan menerima subsidi gaji dengan anggaran yang digelontorkan Kemnaker senilai Rp2, 61 triliun.

Lantas apa saja syarat dapat BSU 2022 dan cara cek daftar penerima subsidi gaji Rp600.000 lewat bsu.kemnaker.go.id?

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP, Masukan NIK KTP ke Sini Agar Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker

Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa untuk syarat penerima BSU 2022 sudah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja maupun Buruh.

Ada beberapa syarat untuk menerima BSU 2022 dari Kemnaker, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022, Input NIK KTP di Sini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- Peserta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Pekerja memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Persib Bandung Sukses Bekuk Arema FC 2-1, Beckham Putra Lima Menit Tampil Langsung Cetak Gol

- Bukan anggota TNI

- Bukan anggota Polri

- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja

Cara cek daftar penerima BSU 2022 lewat bsu.kemnaker.go.id

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Senin, 12 September 2022: Tayang Indonesia Got Talent

Melalui situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja juga bisa mencari tahu informasi terkini terkait penyaluran BSU 2022 dari Kemnaker.

Berikut ini cara cek daftar penerima BSU 2022 lewat bsu.kemnaker.go.id

- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

- Lalu login ke link kemnaker.go.id untuk proses pendaftaran akun cek nama penerima BSU 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Senin, 12 September 2022: Ada Film Skiptrace dan In The Blood

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, data NIK KTP, nama ibu kandung, email dan nomor HP aktif.

- Kemudian aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP yang sudah didaftarkan sebelumnya.

- Jika akun berhasil dibuat, masuk kembali ke halaman sebelumnya dan input data dan profil

- Cek pemberitahuan atau notifikasi di akun.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin, 12 September 2022: Hadir Cinta Setelah Cinta

Biasanya ada 3 notifikasi yang muncul terkait status penerimaan BSU 2022, yaitu:

- Notifikasi “Terdaftar” dengan keterangan ‘Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 tahap 1’

- Notifikasi “Penetapan” dengan keterangan “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”

- Notifikasi “Tersalurkan” dengan keterangan ‘Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp600.000 telah cair ke rekening Anda’

Baca Juga: Bripka RR Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Polri Siap Tegas dan Transparan

Pekerja yang dapat notifikasi tersalurkan, artinya dana BSU 2022 tahap sudah cair dan bisa diambil mulai 12 September 2022.

Pencairan BSU 2022 tahap 1 melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sebagai informasi, BSU 2022 juga disalurkan Kemensos melalui PT. POS. Selain itu, pekerja yang mengalami PHK berkesempatan menerima BSU 2022 jika iuran BPJS Ketenagakerjaan lunas per Juli 2022.

Demikian informasi terkait syarat dapat BSU 2022 dan cara cek daftar penerima bantuan subsidi gaji Rp600.000 dari Kemnaker.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler