PR DEPOK - Bansos PBI JK merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Perlu diketahui, untuk melihat nama penerima bansos PBI JK, bisa dilakukan secara online melalui HP dengan jaringan internet yang stabil.
Anda bisa melakukan cek penerima bansos PBI JK pada link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM 2022 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Perlu diketahui, penerima bansos PBI JK adalah mereka yang sudah resmi terdaftar di DTKS dan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa bansos PBI JK ditujukan untuk golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, bantuan PBI JK ini tidak akan diberikan secara tunai kepada penerima, tetapi dibayarkan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Lirik Lagu Hard To Love - BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Bantuan PBI JK akan diberikan sebesar Rp42.000 perbulannya kepada penerima, sebagai pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Berikut cara mengecek penerima bansos PBI JK di link cekbansos.kemensos.go.id:
1. Siapkan KTP dan HP dengan jaringan internet yang stabil
2. Akses link cekbansos.kemensos.go.id
3. Isi alamat sesuai KTP, di antaranya provinsi, kabupaten, kelurahan, hingga kecamatan dengan benar
4. Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP
5. Masukkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode
Baca Juga: Link Streaming dan Preview Persib Bandung vs Barito Putera di Liga 1, Main Pukul 15.30 WIB
6. Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru
7. Terakhir, klik tombol CARI DATA
Jika Anda sudah memasukkan data pada pencarian, lalu muncul nama Anda, itu artinya Anda berhak mendapatkan bantuan PBI JK.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat Sini, Ada Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM yang Masih Cair September 2022
Sebagai informasi, syarat untuk bisa menerima bantuan PBI JK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu
- Fotocopy Kartu Keluarga
Baca Juga: One Piece 1060: Mimpi Luffy Diungkap, Im Sama Hancurkan Kerajaan Lulusia, Sabo Disebut Telah Mati
- Menyerahkan fotocopy KTP
- Menyerahkan fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki dalam satu KK
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Itulah tadi informasi mengenai cara cek nama penerima bansos PBI JK, hanya dengan menyiapkan HP dan KTP.***